Berjudi Untuk Bayar Hutang


Pertanyaan: Bolehkah seseorang membeli nomor undian dengan niat unntuk membayar hutang karena merasa tidak ada jalan lain untuk melunasinya. Bisakah ini dikategorikan keadaan darurat? Mohon penjelasan, syukron.
Jawab: membayar hutang, memang merupakan kewajiban yang harus ditunaikan, karena hutang adalah amanat. Allah memerintahkan kita untuk menunaikan (melunasi) hutang itu kepada ahlinya, sebagaimana firman allah yang artinya: ”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.


”Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah maha mendegar lagi maha melihat.” (Qs. An-Nisa: 58)

Namun kewajiban untuk menunaikan hutang tersebut tidak boleh menyeret kita melakukan perbuatan tercela atau terlarang. Sebab dalam kaidah dikatakan: ”tujuan tidak boleh menghalalkan cara untuk mendapatkannya. Sedangkan membeli nomor undian yang mengandung unsur judi, seperti togel atau sejenisnya untuk mendapatkan sejumlah uang tertentu, ini termasuk dalam kategori perjudian yang diharamkan Allah.

Sebagaimana tersebut dalam firman Allah yang artinya: wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah keji termasuk perbuatan syaithan setan. Maka jauuhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Qs. Al-Maidah: 90). Membayar hutang itu sendiri bukan terasuk perkara darurat yang menghalalkan sesuatu yang haram, sehingga menghalalkan segala cara untuk membayar hutang tersebut dilarang.

Cobalah dengan cara yang lain yang halal, dengan disertai tawakal kepada Allah dan niat yang sungguh untuk bisa membayar hutang tersebut. Rasulullah bersabda : ”barangsiapa yangberhutang dan berniat tidak akan membayarnya, maka dia akan menjumpai Allah sebagai seorang pencuri” (Hasan shahih, shahih ibnu majah, 1954)

Juga sabda beliau : ”barang siapa yang mengambil (meminjam) harta mnusia dan berniat untuk mengembalikannya untuknya dan barangsiapa yang mengambil dengan niat untuk menyia-niakannya, maka Allah pasti akan melenyapkan harta itu.” (HR. Bukhari 5/53/2387).

Dengan tawakal dan kesungguhan, semoga Allah memberikan kemudahan kepada saudara dalam melunasinya.
Wallahu a’lam.