Apakah Daging Unta Membatalkan wudhu?

Tanya: Apakah memakan daging unta membatalkan wudhu?
Jawab:
Yang benar dari pendapat para ulama ialah memakan daging unta itu membatalkan wudhu. Imam Muslim rahimahullah berkata (1/275):
Abu Kamil Fudhail bin Husain Al-Jahdari telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Abu ‘Awanah telah bercerita kepada kami, dari Utsman bin Abdullah bin Mauhib, dari Ja’far bin Abu Tsaur, dari Jabir bin Samurah, bahwa seseorang telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging kambing?” Beliau menjawab, “Kalau kamu mau berwudhulah dan kalau kamu mau tinggalkanlah!” Kemudian orang itu bertanya lagi, “Apakah saya harus berwudhu karena makan daging unta?” Beliau menjawab, “Ya, berwudhulah dari daging unta!” Kemudian ia bertanya lagi, “Bolehkah saya shalat di kandang kambing?” Beliau menjawab, “Ya!” Orang itu kembali bertanya, “Bolehkah saya shalat di kandang unta?” Beliau menjawab, “Tidak!”
Berkata Imam Muslim, “Abu Bakar bin Abi Syaibah telah bercerita kepada kami, bahwa Mu’awiyah bin ‘Amr telah bercerita kepada kami, bahwa Zaidah telah bercerita kepada kami dari Simak.”
Masih kata Imam Muslim, “Al-Qasim bin Zakariya telah bercerita kepada kami, bahwa Ubaidullah bin Musa telah bercerita kepada kami dari Syaiban dari Utsman bin Abdullah bin Mauhib dan Asy’ast bin Asy-Sya’tsa’, semuanya dari Ja’far bin Abu Tsaur dari Jabir bin Samurah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti haditsnya Abu Kamil, dari Abu ‘Awanah.”
Sebagian orang telah mencela hadits ini, karena riwayatnya berasal dari Ja’far bhn Abi Tsaur. Ibnul Madini berkata, “Majhul,” seperti tercantum di dalam Tahdzibut Tahdzib.
Bantahan terhadap hal ini ada dua.
Pertama, Imam At-Tirmidzi berkata dalam kitab Al-’Ilal: “(Ja’far) masyhur.” Berkata Al-Hakim Abu Ahmad, “Dia tergolong dari masyayikh Kufah yang terkenal periwayatannya dari Jabir.” (dari Tahdzibut Tahdzib)
Kedua, hadits ini memiliki syahid (penguat) yang shahih. Berkata Imam Abu Dawud (1/31j),
Utsman bin Abi Syaibah telah bercerita kepada kami, ia berkata, Abu Mu’awiyah telah bercerita kepada kami, ia berkata, Al-A’masy telah bercerita kepada kami, dari Abdullah bin Abdullah Ar-Razi, dari Abdurrahman bin Abu Laila, dari Al-Barra’ bin ‘Azib, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang berwudhu dari daging unta, maka beliau menjawab, “Berwudhulah darinya.” Dan beliau ditanya tentang daging kambing, beliau menjawab, “Tidak perlu berwudhu darinya.” Beliau ditanya tentang shalat di kandang unta, maka jawab beliau: “Jangan kalian rhalat di kandang unta karena ia dari syaitan.” Beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, beliau menjawab, “Shalatlah di sana karena itu adalah barakah.”
Demikianlah dan jumhur ulama berpendapat tidak membatalkan wudhu, berdasarkan riwayat Abu Daud di dalam Sunan-nya (1/327), berkata rahimahullah: Musa bin Sahl Abu Imran Ar-Ramli telah bercerita kepada kami, ia berkata, Syuaib bin Hamzah telah bercerita kepada kami, dari Muhammad bin Munkadir, dari Jabir ia berkata, “Dahulu perkara terakhir yang disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah tidak berwudhu dari segala yang diubah oleh api.”
Berkata Abu Daud: “Ini adalah ringkasan dari hadits yang pertama.”
Berkata Abu Abdurrahman, “Lahiriyah sanad hadits ini shahih, akan tetapi Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam kitabnya At-Talkhish Al-Habir (1/116): Dan berkata Abu Daud, ini adalah ringkasan dari hadits yang berbunyi, ‘Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam disodori sepotong roti dan daging, kemudian beliau makan dan meminta air untuk berwudhu, lantas beliau berwudhu sebelum waktu zuhur, kemudian mengambil sisa makanannya.” Pada hadits ini ada tambahan (istidraj), dan kemungkinan Syuaib yang meriwayatkannya, yakni kata-kata, “kemudian beliau mengambil sisa makanannya, dan makannya, kemudhan beliau bangkit untuk shalat dan tidak berwudhu.”
Berkata Ibnu Abi Hatim dalam ‘Ilal-nya seperti ini juga. Di sana ada tambahan dan bisa jadi Syuaib yang meriwayatkan dari hafalannya, dan ia keliru.
Berkata Ibnu Hibban seperti apa yang dikatakan oleh Abu Daud. Illat lainnya, Imam Syafi’i berkata dalam Sunan Harmalah, “Ibnul Munkadir tidak mendengar hadits ini dari Jabir, akan tetapi mendengarnya dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil.” (At-Talkhish Al-Habir)
Sehingga jelaslah bahwa hadits yang dijadikan sandaran oleh mereka dalam hal ini mu’all (lemah). Kemudian apabila hadits ini shahih tentu tidak ada pertentangan antara hadits ini dengan hadits Jabir bin Samurah dan Al-Barra’ radhiyallahu ‘anhuma, karena keumuman hadits ini telah dikhususkan dengan hadits Al-Barra’ dan Jabir bin Samurah dan Barra’ dari segala sisinya. Sebab, mungkin saja daging unta itu dimakan mentah, dan diakui bahwa daging anak unta tergolong daging yang paling lezat. Allahu a’lam.
Adapun hikmah bahwa daging unta membatalkan wudhu, hal ini tidak dijelaskan di dalam nash. Ada yang mengatakan unta itu dari syaitan. Dan ada yang mengatakan bahwa memakan dagingnya mengakibatkan kegemukan. Sebagian lagi melontarkan pendapat bahwa berinteraksi dengannya dapat melahirkan kesombongan bagi penggembalanya, maka yang demikian akan berimbas kepada orang-orang yang memakan dagingnya. Maka, wudhulah yang akan menghilangkan kesombongan tersebut. Semua ini semata-mata dugaan dan rekaan saja. Tidaklah berdosa apabila kita tidak mengetahui hikmahnya. Wallahu a’lam.



Sumber: Tanya Jawab Bersama Syaikh Muqbil, penerjemah Al-Ustadz Ja’far Shalih Abu Muqbil Ahmad Yuswaji, Lc. Penerbit Pustaka Salafiyah, Banyumas. Hal. 83-87. (dari http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/08/18/apakah-daging-unta-membatalkan-wudhu/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar