ADAB MEMBUANG HAJAT PERKARA YANG DILUPAKAN


Buang hajat merupakan rutinitas alamiah yang dilakukan oleh semua manusia. Alangkah baiknya kita mengetahui bagaimana agama memberikan bimbingan dalam masalah ini sehingga perbuatan yang bisa jadi dipandang ringan oleh banyak orang ini bisa memiliki nilai ibadah di sisi Allah.

Membuang hajat adalah perkara yang terlalu sering kita lakukan setiap harinya, namun sangat disayangkan banyak di antara kita yang tidak mengetahui adab-adab yang dituntunkan di dalamnya. Padahal syariat agama kita yang sempurna telah mengajarkan permasalahan ini. Pernah kaum musyrikin berkata kepada Salman Al Farisi radhiallahu 'anhu: “Nabi kalian telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun perkara adab buang hajat”. Salman menjawab:

Wanita berhias saat bepergian

Pertanyaan :
Apakah dibolehkan jika seorang gadis memakai parfum dan berhias, kemudian keluar dari rumahnya menuju sekolah? Selain itu apa saja yang diharamkan bagi seorang wanita berkaitan dengan ihwal perhiasan dan bersolek ini?

Jawaban syaikh shalih al- utsaimin(1)
Keluarnya wanita ke pasar dengan memakai parfum hukumnya haram, karena bisa menimbukan fitnah. Akan tetapi jika seseorang bepergian menggunakan mobil pribadi, dan aroma wanginya tidak mereak kemana-mana, kecuali bagi mahramnya sendiri, maka hal ini tidak mengapa. Dalam hal ini tidak ada yang menyebabkan larangan, karena wanita tersebut didalam mobil pribadinya dan tidak ada pria lain yang bukan mahranya. Dia seakan-akan berada dirumahnya sendiri. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang suamimelepaskan istri berduaan dengan sopir atau laki-laki lainnya karena ini termasuk khalwat(2). Bagi wanita jika ia ingin melewati laki-laki yang