Keutamaan Puasa

Oleh :
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid

Banyak sekali ayat yang tegas dan muhkam (qath'i) dalam Kitabullah yang mulia, memberikan anjuran untuk puasa sebagai sarana untuk taqarrub kepada Allah 'Azza wa Jalla dan juga menjelaskan keutamaan-keutamaannya, seperti firman Allah:

Meneropong Ilmu Hisab

Oleh : Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.


Mendekati bulan Ramadhan tentu kita ingat bagaimana perasaan kita yang demikian gembira karena memasuki bulan yang penuh limpahan pahala yang Allah 'Azza wa Jalla siapkan untuk orang-orang bertakwa. Namun di antara rasa gembira itu, terselip kegelisahan ketika melihat kaum muslimin berbeda-beda dalam menentukan awal bulan Ramadhan. Hilang kebersamaan mereka dalam menyambut bulan mulia itu. Sungguh hati ini sangat sedih. Semoga Allah 'Azza wa Jalla segera mengembalikan persatuan kaum muslimin kepada ajaran yang benar dan kebersamaan yang

BERITA DUKA



إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ، اَللَّهُمَّ أُجُرْنِا فِيْ مُصِيْبَتِنا وَأَخْلِفْ لنا خَيْرًا مِنْهَا.

TELAH DITUTUP atas permintaan Aparat Terkait Radio Assunnah Cirebon untuk tidak On Air / Off Air Mulai Hari Rabu, 7 Juli 2010. Disebabkan Proses perizinan yang belum lengkap dan proses izin sedang berjalan. Dan kami ta’at untuk menutup sementara Radio Assunnah untuk tidak on Air dan akan tetap online di streaming mulai hari kamis, 8 Juli 2010.

Saudariku… Sampai Kapan Kau Terlena?


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi termulia, pemuka para rasul. Aku bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusannya.

Saudariku muslimah…
Ketahuilah, kesulitan yang menimpa umat Islam saat ini merupakan adzab dari Allah. Adzab tersebut tidaklah turun kecuali disebabkan dosa-dosa para hamba, yang dengan itu diharapkan mereka mau bertaubat kepada Rabb mereka dan mau kembali kepada-Nya.

Hukum Merayakan Malam Isra' Mi'raj

Syaikh Ibnu Baz

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba'du,
Tidak diragukan lagi bahwa isra' mi'raj termasuk tanda-tanda kebesaran Allah yang menunjukkan kebenaran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan keagungan kedudukan beliau di sisiNya, juga menujukkan kekua-saan Allah yang Mahaagung dan ketinggianNya di atas semua makhlukNya. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

"Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari

Amal Dikatakan Sebagai Bidah



Syaikh Ibnu Baz

Bilakah suatu amal dianggap bidah dalam syariat nan suci ini, dan apakah sebutan bidah hanya berlaku pada bidang ibadah saja atau mencakup ibadah dan muamalah?
 
Jawaban:
Bid'ah dalam terminologi syari'at adalah setiap ibadah yang diada-adakan oleh manusia tapi tidak ada asalnya dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah, demikian ini berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم,

Adakah Bidah Hasanah?


Syaikh Ibnu Utsaimin


Pertanyaan:
Apa pengertian bid'ah dan apa kriterianya? Adakah bid'ah hasanah? Lalu apa makna sabda Nabiصلی الله عليه وسلم,

مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً
"Barangsiapa yang menempuh kebiasaan yang baik di dalam Islam..." [1]

Jawaban:
Pengertian bid'ah secara syar'i intinya adalah beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak disyari'atkan Allah. Bisa juga anda mengatakan bahwa bid'ah adalah beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak ditunjukkan oleh Nabi صلی الله عليه وسلم dan tidak pula oleh para Khulafaur Rasyidin.

Apa itu bidah?

Syaikh Ibnu Utsaimin


Pertanyaan:
Apa itu bid'ah?
 
Jawaban:
 Bid'ah adalah sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم,

إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ
"Hendaklah kalian menjauhi perkara-perkara baru yang diada-adakan, karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bid'ah, setiap bid'ah itu sesat, dan setiap yang sesat itu (tempatnya) di neraka." [1]  Dengan demikian, semua bid'ah, baik yang permulaan mau-pun yang berkesinambungan, pelakunya berdosa, karena sebagai-mana dikatakan Rasulullah صلی الله عليه وسلم dalam hadits tadi, "(tempatnya) di neraka" Maksudnya, bahwa kesesatan itu menjadi penyebab untuk diadzab di dalam neraka. Karena Rasulullah صلی الله عليه وسلم telah memperingatkan umatnya terhadap bid'ah, maka dapat dipahami bahwa hal itu benar-benar perusak,

Mengubah Kemungkaran Dengan Tangan, Tugas Siapa?


Syaikh Ibnu Baz


"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar." (Ali Imran: 104).

Serta firmanNya,
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang mungkar." (Ali Imran: 110).

Dan masih banyak lagi ayat-ayat lainnya mengenai amar ma'ruf nahi mungkar. Demikian ini karena betapa perlunya hal tersebut.
Dalam hadits shahih disebutkan,

Mengingkari Kemungkaran

Syaikh Ibnu Baz


Pertanyaan:
Saya seorang remaja putri, tinggal di asrama putri, alhamdulillah, Allah telah menunjuki saya kepada kebenaran sehingga saya konsisten pada kebenaran, tapi saya merasa tertekan karena saya banyak melihat kemaksiatan dan kemungkaran, terutama dari teman-teman saya sesama mahasiswi, seperti; mendengarkan musik, menggunjing dan menghasud. Sering saya nasehati mereka, tapi sebagian mereka malah mengolok-olok dan mencemooh saya serta mengatakan bahwa saya ini terbelenggu. Syaikh yang mulia, saya mohon penjelasan, apa yang harus saya perbuat. Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.


Jawaban:
Yang wajib atas anda adalah mengingkari kemungkaran sesuai kesanggupan dengan perkataan yang baik, sikap yang lembut dan tutur kata yang halus disertai dengan menyebutkan ayat-ayat dan hadits-hadits yang terkait dengan masalah

Hukum Meninggalkan Amar Ma'ruf Nahi Mungkar

Syaikh Ibnu Baz


Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya orang yang meninggalkan amar ma'ruf dan nahi mungkar, padahal ia mampu  melakukannya?


Jawaban:
 Hukumnya, berarti ia durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya a, imannya lemah dan ia terancam bahaya besar yang berupapenyakit-penyakit hati dan efek-efeknya, cepat maupun lambat, sebagaimana firman Allah      سبحانه و تعالى,

"Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu." (Al-Ma'idah: 78-79).

Hukum Melaporkan Pengguna Narkoba Bagi yang Meng-khawatirkan Keselamatan Dirinya


Syaikh Ibnu Utsaimin


Pertanyaan:
Ada seseorang yang mengetahui beberapa sebagian pengguna narkoba, tapi ia tidak sanggup melaporkan mereka karena mengkhawatirkan keselamatan dirinya dari kemungkinan terjadinya tindak kejahatan dari mereka atau karena adanya hubungan kekerabatan dengan mereka. Bagaimana hukumnya jika ia tetap melaporkan, lalu ia terancam dipukul atau dibunuh? Apakah itu termasuk fi sabilillah?

Cara yang Baik Mengingkari Kemungkaran


Syaikh Ibnu Baz



Dan sabdanya,

إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنُ فِيْ شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ
"Tidaklah kelembutan itu ada pada sesuatu kecuali akan memperindahnya, dan tidaklah (kelembutan) itu tercabut dari sesuatu kecuali akan memburukkannya."[2]

Serta berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.
Di antara yang harus dilakukan oleh seorang da'i yang menyeru manusia ke jalan  Allah serta menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, adalah menjadi orang yang lebih dahulu melakukan apa yang diserukannya dan menjadi orang yang paling dulu menjauhi apa yang dilarangnya, sehingga ia tidak termasuk ke dalam golongan orang-orang yang dicela Allah سبحانه و تعالى dalam firmanNya,

Bila Orang Tua Melanggar Agama

Syaikh Ibnu Baz
 
Pertanyaan: Saudara RAM dari Mesir bertanya kepada Syaikh. Setelah salam ia mengungkapkan tentang perbuatan-perbuatan yang dilakukan ayahnya yang bertentangan dengan syariat dan adab-adabnya. Apa yang harus ia lakukan terhadap ayahnya dalam kondisi seperti itu?

Jawaban:
Kami doakan semoga Allah memberikan petunjuk kepada ayah anda dan menganungerahinya taubat. Kami sarankan agar anda bersikap lembut terhadapnya dan menasehatinya dengan cara yang sopan serta tidak putus asa akan kemungkinan men-dapat hidayah, Allah سبحانه و تعالى berfirman,

Bagaimana Mengingkari Kemungkaran dengan Hati?

Syaikh Ibnu Baz

Pertanyaan:
Bagaimana mengingkari kemungkaran dengan hati?

 
Jawaban:
Yaitu membenci kemungkaran dan tidak bergaul dengan para pelakunya, karena bergaul dengan mereka tanpa mengingkari sama dengan perbuatan Bani Israil yang dilaknat Allah, seba-gaimana dalam firmanNya,

"Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa

Hukum Cemburu Kepada Orang Lain

Lajnah Daimah

Pertanyaan: Kadangkala aku merasakan kekerasan dalam hatiku dan kadangkala aku merasa memiliki penyakit seperti syirik khafi (tersembunyi) atau cemburu kepada orang lain. Lantas, apakah solusinya? Aku sering membaca doa Rasul صلی الله عليه وسلم, "Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari menyekutukanMu sedangkan aku tahu dan aku memohon ampunanmu karena syirik yang tidak aku ketahui." (HR. Ahmad dalam al-Musnad, no. 19109; disebutkan oleh al-Haitsami dalam al-Majma', 10/ 226-227).

Dan aku berdoa untuk orang-orang yang mana aku cemburu kepada mereka; apakah itu akan menghapuskan kesalahanku terhadap mereka, kemudian adakah solusi lainnya yang dapat menyembuhkanku dari penyakit yang berbahaya ini?

Hakikat Ain (Penyakit Akibat Tatapan Mata)


Lajnah Daimah


Pertanyaan: Apakah hakikat ain Nadhl- (panah kedengkian) itu? Allah berfirman, "Dan dari keburukan orang yang dengki ketika dengki." (Al-Falaq: 5). Apakah hadits Rasul صلی الله عليه وسلم shahih, yang maknanya, "Sepertiga yang ada dalam kubur mati karena 'ain"? Apabila seseorang ragu tentang kedengkian salah seorang dari mereka, maka apa yang wajib dikerjakan dan diucapkan oleh seorang muslim? Apakah mengambil bekas mandi orang yang menimpakan ain dan diguyurkan pada orang yang tertimpa dapat menyembuhkan, dan apakah ia meminumnya atau mandi dengannya?

Jawaban:
'Ain itu diambil dari kata 'Ana'Ya'inu, apabila ia menatapnya dengan matanya. Asalnya dari kekaguman orang yang melihat sesuatu, kemudian diikuti oleh jiwanya

Senang Berbeda dengan yang Lainnya Dalam Hal Pakaian dan Kaitannya dengan Kedengkian


Syaikh Ibnu Jibrin


Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang seorang wanita yang suka dirinya berbeda dengan selainnya dalam hal pakaiannya dan tidak suka seorang pun menyamainya, bahkan tidak ingin seorang pun lebih darinya. Tetapi ia tidak menginginkan hilangnya kenik-matan seorang manusia pun; apakah ini hasad atau sombong, mengingat dia tidak suka dua sifat ini: dengki dan sombong?

Jawaban:
Kami tidak tahu apa yang berkecamuk di hati wanita ini sehingga memiliki sifat-sifat

Sebab-sebab Terkena Sihir atau Ai

Syaikh Ibnu Jibrin


Pertanyaan: Apakah sebab-sebab terkena sihir, ‘ain dan al-Mas (gangguan setan)?

Jawaban:
Ketahuilah bahwa aktifitas sihir itu diharamkan dan kafir kepada Allah سبحانه و تعالى. Karena tukang sihir meminta bantuan kepada setan dan mendekatkan diri kepada jin sehingga mereka membantu untuk menimpakan sihir. Di antaranya memisahkan dan menghubungkan (suami dengan isterinya atau selainnya).

Tukang sihir apabila ingin menimpakan bahaya kepada seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, maka ia memanggil setan-setannya atau jin-jin yang mentaatinya lalu menyembelihkan untuk mereka atau khadam mereka dan meminta kepada mereka supaya mengganggu si fulan atau fulanah, lalu terwujudlah gangguan itu, dengan seizin Allah.

Untuk menyembuhkan hal itu atau membentengi diri darinya ialah dengan berdzikir kepada Allah, beribadah kepadaNya, mentaatiNya, menjauhi kemaksiatan dan ahli kemaksiatan, memperbanyak membaca al-Qur'an dan merenungkannya, serta membaca wirid-wirid, doa-doa dan dzikir. Bersama itulah Allah akan memelihara hambaNya dari tertimpa al-Mass (gangguan setan) dan sihir.

Adapun ‘ain ialah kadang sebagian orang diketahui mempunyai kedengkian kepada orang lain. Ketika ia melihat dari mereka sesuatu yang membuatnya dengki, maka ia menghadapkan hatinya kepada mereka dan mencoba berbicara dengan ucapan permusuhan, lalu ia mengarahkan pandangannya kepada siapa yang dipandangnya dengan panah beracun yang mempengaruhi orang yang dipandangnya tersebut dengan seizin Allah.

Cara mengatasi hal itu ialah dengan berusaha menjauhi mereka yang dikenal dengan kedengkiannya, tidak menampakkan perhiasan di hadapan mereka, menasehati mereka supaya tidak membahayakan orang lain dengan tanpa hak, meminta mereka supaya berbuat baik kepada setiap muslim dan mengucapkan ma sya Allah la quwwata illa billah, dan sejenisnya.

Rujukan: Fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin yang ditandatanganinya. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Menimpakan ‘Ain Dengan Tanpa Sengaja


Syaikh Ibnu Jibrin




Pertanyaan: Apakah benar bahwa seseorang menimpakan ‘ain dengan tanpa sengaja, dan bagaimana mengatasinya?

Jawaban:
'Ain itu nyata, sebagaimana yang disinyalir dalam hadits. Sebab, ‘ain mengagumi sesuatu yang dilihatnya, baik manusia, hewan, maupun harta benda. Lalu jiwanya yang jahat dan dengki membayangkan berbagai hal tersebut tertimpa kemudaratan, lantas terlontarlah darinya butir-butir racun yang mempengaruhi apa dan siapa yang dipandangnya, dengan seizin Allah yang bersifat kauni, bukan syar'i.

'Ain bisa menimpa seseorang dengan tanpa disengaja. Ia bisa menimpa anaknya, isterinya, kendaraannya dan sejenisnya. Cara menyembuhkannya ialah meminta orang yang menimpakan 'ain berdoa dengan mengucapkan, "Ma sya allahu la quwwata illa billah." Demikian pula ia mencuci sebagian anggota badannya dan mengguyurkannya kepada orang yang terkena ‘ain tersebut.
 
Rujukan: Fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin yang ditandatanganinya. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Membentengi Diri dari 'Ain dan Kaitan Hal Itu dengan Tawakal

Syaikh Ibnu Jibrin



Pertanyaan: Apakah setiap muslim harus membentengi dirinya dari ‘ain, kendatipun itu telah sah dalam Sunnah? Apakah itu menyelisihi tawakal kepada Allah?

Jawaban:
Dalam hadits disebutkan, "Ain adalah nyata, dan seandainya ada sesuatu yang mendahului takdir niscaya ‘ain-lah yang mendahuluinya, dan apabila kalian diminta mandi, maka mandilah." [1]

'Ain adalah mata manusia yang tertuju pada sesuatu lalu menimpakan kerusakan padanya, dan kerusakan ini hanya dengan seizin Allah dan ketentuanNya.

Hukum Menggunakan Ruqyah Untuk Penyakit 'Ain yang Menimpa Mobil

Syaikh Ibnu Jibrin
Pertanyaan: Seorang pembaca bercerita kepada kami bahwa seseorang memandang mobilnya dengan mata kedengkiannya (sehingga mobilnya terkena 'ain) lalu pembaca tadi meminta orang yang memandangnya ('a'in) supaya berwudhu. Setelah itu, ia berdiri untuk mengambil air itu dan menuangkannya ke radiator mobilnya, lalu mobil itu bergerak dan seolah-olah tidak ada sesuatu padanya. Lalu, apa hukum perbuatannya ini? Sebab, yang saya ketahui dalam sunnah ialah mengambil bekas air mandi yang dipakai oleh 'a'in pada saat 'ain tersebut menimpa kepada orang lain. Jawaban:
Tidak apa-apa melakukan demikian. Sebab, sebagaimana 'ain [1] bisa menimpa kepada hewan, dapat pula menimpa perusahaan, rumah, pepohonan, produk, mobil, binatang liar dan sejenisnya. Mengatasi gangguan tersebut dengan cara pelakunya berwudhu atau mandi dan menumpahkan bekas air wudhu atau air mandinya, atau mencuci salah satu anggota badannya di atas unta dan semisalnya, di atas mobil dan sejenisnya, serta meletakkannya di radiator adalah berguna dengan seizin Allah. Ini penyembuhan untuk gangguan semacam ini, berdasarkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم

,
وَإِذَ اسْتُغْسِلْتُمْ فَاغْسِلُوْا
"Apabila kalian diminta mandi, maka mandilah." [2]


Footnote:
[1] Menurut Imam Ibnul Qayyim, dalam Zad al-Ma'ad, 4/ 167, 'ain adalah penyakit yang berasal dari jiwa orang yang dengki lewat pandangan matanya. Orang yang memandang terkadang mengenai sasaran dan terkadang tidak. Apabila menimpa orang yang tidak memiliki penangkal, maka ia akan terkena pengaruhnya dan jika menimpa orang yang mempunyai penangkal yang kuat, maka panah tersebut tidak mampu menembusnya. Orang yang menimpakannya disebut 'A'in dan yang terkena penyakit itu disebut Ma'in dan Ma'yun. -pent.
[2] HR. Muslim, no. 2188, Kitab as-Salam.
Rujukan: Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang ditandatanganinya. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Hukum Meminta A’in Supaya Mandi, dan Pengarahan Bagi Siapa yang Memintanya Darinya


Syaikh Ibnu Jibrin


Pertanyaan: Terdapat dalam hadits yang diriwayatkan Muslim, "Ain adalah nyata, dan seandainya ada sesuatu yang mendahului takdir niscaya ‘ain-lah yang mendahuluinya, dan apabila kalian diminta mandi, maka mandilah." [1] Apakah ini berarti tidak berdosa meminta ‘ain supaya mandi berdasarkan apa yang disinyalir dalam hadits. Apa nasehat anda terhadap orang yang memintanya darinya, karena sebagian orang akan marah bila dirinya diminta demikian?

Jawaban:
Jika orang yang menimpakan 'ain ('a'in) diketahui dan terbukti bahwa dialah yang menimpakan kepada Ma'in (yang tertimpa 'ain), maka ia diminta supaya mencuci kedua tangannya atau sebagian anggota badannya untuk diguyurkan kepada orang yang terkena 'ain atau meminumkannya. Demikian pula jika orang yang menimpakan 'ain itu sendiri mengakuinya bahwa dirinya telah menimpakan kepada orang yang terkena ‘ain, maka ia harus berlutut di hadapannya dengan mengucapkan: Ma sya?allah la quwwata illa billah. Setelah tertimpa ‘ain, ia harus meniupkan padanya atau mencuci sebagian tubuhnya dan mengguyurkannya padanya.

Tidak boleh ia menolak untuk mandi (atau mencuci sebagian tubuhnya), jika ia diminta demikian, baik ia sebagai tertuduh karena ucapan yang dinyatakannya atau secara pasti bahwa dirinyalah yang menimpakan ‘ain tersebut. Ia tidak boleh marah dengan hal itu, walaupun ia mengakui tidak melakukannya. Sebab ‘ain itu adakalanya mendahului pelakunya. Dan kebanyakan gangguan itu terjadi dengan tanpa dikehendaki oleh 'ain sehingga kadangkala menimpa sebagian anak-anaknya atau sebagian hartanya. Kemudian ia menyesal atas ucapan yang pernah dinyatakannya. Wallahu a'lam.


Footnote
[1] HR. Muslim, no. 2188, Kitab as-Salam.
Rujukan: Fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin yang ditandatanganinya. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Bilakah Diakuinya Perbedaan Pendapat?


Syaikh Ibnu Utsaimin


Pertanyaan: Kapan diakuinya perbedaan pendapat dalam masalah agama? Apakah perbedaan pendapat terjadi pada setiap masalah atau hanya pada masalah-masalah tertentu? Kami mohon penjelasan.

Jawaban:
Pertama-tama perlu diketahui, bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama umat Islam ini adalah yang terlahir dari ijtihad, karena itu, tidak membahayakan bagi yang tidak mencapai kebenaran. Nabi صلی الله عليه وسلم telah bersabda,

إِذَا حَكَمَ اْلحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
"Jika seorang hakim memutuskan lalu berijtihad, kemudian ia benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan jika ia memutuskan lalu berijtihad kemudian salah, maka ia mendapat satu pahala."[1]

Maka, bagi yang telah jelas baginya yang benar, maka ia wajib mengikutinya. Perbedaan pendapat yang terjadi di antara para ulama umat Islam tidak boleh menyebabkan perbedaan hati, karena perbedaan hati bisa menimbulkan kerusakan besar, sebagaimana firman Allah, "Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." (Al-Anfal: 46).

Perbedaan pendapat yang diakui oleh para ulama, yang kadang dinukil (dikutip) dan diungkapkan, adalah perbedaan pendapat yang kredibel dalam pandangan. Adapun perbedaan pendapat di kalangan orang-orang awam yang tidak mengerti dan tidak memahami, tidak diakui. Karena itu, hendaknya orang awam merujuk kepada ahlul ilmi, sebagaimana ditunjukkan oleh firman Allah سبحانه و تعالى, "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (An-Nahl: 43).

Kemudian pertanyaan penanya, apakah perbedaan ini terjadi dalam setiap masalah? Jawabnya: Tidak demikian. Perbedaan ini hanya pada sebagian masalah. Sebagian masalah disepakati, tidak ada perbedaan, alhamdulillah, tapi sebagian lainnya ada perbedaan pendapat karena hasil ijtihad, atau sebagian orang lebih tahu dari yang lainnya dalam menganalisa nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah. Di sinilah terjadinya perbedaan pendapat. Adapun dalam masalah-masalah pokok, sedikit sekali terjadi perbedaan pendapat.

Footnote:
[1] HR. Al-Bukhari dalam Al-I'tisham (7325).

Rujukan: Dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Bila Punya Teman Suka Maksiat


Syaikh Ibnu Utsaimin


Pertanyaan: Sekelompok orang kegiatannya seputar menggunjing, menghasut, main kartu, dan sejenisnya. Bolehkah bergaul dengan mereka? Perlu diketahui, bahwa mereka adalah kelompok saya, rata-rata terikat dengan hubungan persaudaraan, garis keturunan, persahabatan dan sebagainya.

Jawaban:
Bergaul dengan kelompok sempalan tersebut berarti memakan daging mayat saudara-saudara mereka. Sunggung mereka benar-benar dungu, karena Allah telah menyebutkan di dalam al-Qur'an, "Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yaang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya." (Al-Hujurat: 12).

Maka mereka itu adalah orang-orang yang memakan daging manusia dalam pergaulan mereka, na'udzu billah. Mereka telah melakukan dosa besar. Yang wajib anda lakukan menasehati mereka, jika mereka mau menerima dan meninggalkan perbuatan itu, maka itulah yang diharapkan. Jika tidak, maka hendaknya anda menjauhi mereka, hal ini berdasarkan firman Allah سبحانه و تعالى, "Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam al-Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam jahannam. "(An-Nisa': 140).

Allah menyatakan bahwa orang-orang yang duduk-duduk bersama mereka yang apabila mendengar ayat-ayat Allah mereka mengingkarinya dan mengolok-oloknya, Allah menganggap orang-orang tersebut sama dengan mereka. Ini merupakan perkara serius, karena berarti mereka keluar dari agama. Maka orang yang bergaul dengan orang-orang durhaka selain itu adalah seperti halnya mereka yang bergaul dengan orang-orang durhaka yang kufur terhadap ayat-ayat Allah dan mengolok-oloknya.

Jadi orang yang duduk di tempat gunjingan adalah seperti penggunjing dalam hal dosa. Karena itu hendaknya anda menjauhi pergaulan dengan mereka dan tidak duduk-duduk bersama mereka. Adapun hubungan kuat yang menyatukan anda dengan mereka, sama sekali tidak berguna kelak di hari kiamat, dan tidak ada gunanya saat anda sendirian di dalam kubur. Orang yang dekat, suatu saat pasti akan anda tinggalkan atau meninggalkan anda, lalu masing-masing akan menyendiri dengan amal perbuatannya. Allah سبحانه و تعالى telah berfirman di dalam al-Qur'an, "Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa. " (Az-Zukhruf: 67).


Rujukan: Fatawa asy-Syaikh Ibn Utsaimin, juz 2, hal. 394. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Apa itu Sekulerisme?



Syaikh Ibnu Jibrin


Pertanyaan: Apa itu sekulerisme? Dan bagaimana hukum Islam terhadap para penganutnya?

Jawaban:
Sekulerisme merupakan aliran baru dan gerakan yang rusak, bertujuan untuk memisahkan urusan dien dari negara, berjibaku di atas keduniawian dan sibuk dengan kenikmatan dan kelezatannya serta menjadikannya sebagai satu-satunya tujuan di dalam kehidupan ini, melupakan dan melalaikan rumah akhirat dan tidak melirik kepada amalan-amalan ukhrawi ataupun memperhati-kannya. Sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم berikut ini sangat tepat dilabelkan kepada seorang sekuler,

تَعِسَ عَبْدُ الدِّيْنَارِ وَعَبْدُ الدِّرْهَمِ وَعَبْدُ الْخَمِيْصَةِ ؛ إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ وَإِنْ لَمْ يُعْطَ سَخِطَ، تَعِسَ وَانْتَكَسَ وَإِذَا شِيْكَ فَلاَ انْتَقَشَ

"Celakalah budak dinar, budak dirham dan budak khamishah (sejenis pakaian terbuat dari sutera atau wol, berwarna hitam dan bertanda); jika diberi, dia rela dan jika tidak diberi, dia mendongkol. Celaka dan merugilah (sia-sialah) dia dan bila duri mengenainya, semoga dia tidak bisa mengeluarkannya."[1]

Setiap orang yang mencela sesuatu dari ajaran Islam baik melalui ucapan ataupun perbuatan maka sifat tersebut dapat dilekatkan padanya. Barangsiapa menjadikan undang-undang buatan manusia sebagai pemutus dan membatalkan hukum-hukum syari'at, maka dia adalah seorang sekuler. Siapa yang memboleh-kan semua hal yang diharamkan seperti perzinaan, minuman keras, musik dan transaksi ribawi dan meyakini bahwa melarang hal itu berbahaya bagi manusia dan merupakan sikap apatis terhadap sesuatu yang memiliki mashalahat terhadap diri, maka dia adalah seorang Sekuler. Siapa yang mencegah atau mengingkari penegakan hukum hudud seperti hukum bunuh terhadap si pembunuh, rajam, cambuk terhadap pezina atau peminum khamar, potong tangan pencuri atau perampok dan mengklaim bahwa penegakannya menyalahi sikap lemah lembut dan mengandung unsur kesadisan dan kebengisan, maka dia masuk ke dalam sekulerisme.

Sedangkan hukum Islam terhadap mereka, maka sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى tatkala memberikan sifat kepada orang-orang Yahudi, "Apakah kamu beriman kepada sebagian dari Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia." (Al-Baqarah:85).

Barangsiapa menerima sesuatu yang setara dari ajaran agama seperti Ahwal Syakhshiyyah (Undang-Undang Perdata), sebagian ibadah dan menolak apa yang tidak sejalan dengan hawa nafsunya, maka dia masuk ke dalam makna ayat ini. Demikian juga firmanNya, "Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan." (Hud:15-16).

Maka, tujuan utama kaum sekuler adalah menggabungkan dunia dan kenikmatan pelampiasan hawa nafsu sekalipun diharamkan dan mencegah dari melakukan kewajiban, maka mereka masuk ke dalam makna ayat di atas dan juga ayat berikut, "Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir." (Al-Isra':18). Dan banyak lagi ayat-ayat dan hadits-hadits semisalnya, wallahu a'lam.

Footnote: [1] HR. Al-Bukhari, al-Jihad (2883).
Rujukan: Fatawa Fi at-Tauhid, dari fatwa Fadhilatusy Syaikh Ibn Jibrin, h.39-40. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Menyaksikan Serial Televisi

Syaikh Ibnu Jibrin



Pertanyaan: Bolehkah menyaksikan serial televisi?

Jawaban:
Boleh saja menyaksikan serial televisi, apabila berisi cerita-cerita yang baik, tidak tercium bau kerusakan dan percintaan. Tidak terdapat nyanyian dan tidak ada pula gambar-gambar wanita yang menggoda laki-laki. Apabila ditemukan yang demikian maka tidak boleh menyaksikannya karena dikhawatirkan menjadi fitnah.

Rujukan: Fatawa al-Mar'ah, Ibnu Jibrin hal 101. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Menyambut Bulan Ramadhan, Jangan Membuat Bid'ah

Tiba saatnya kaum muslimim menyambut tamu agung bulan Ramadhan, tamu yang dinanti-nanti dan dirindukan kedatangannya. Sebentar lagi tamu itu akan bertemu dengan kita. Tamu yang membawa berkah yang berlimpah ruah. Tamu bulan Ramadhan adalah tamu agung, yang semestinya kita bergembira dengan kedatangannya dan merpersiapkan untuk menyambutnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI

NAMANYA
Beliau rahimahullah adalah seorang imam mujaddid (reformis/pembaharu), seorang alim yang dapat dipercaya, peneliti yang cermat, ahli hadits dan fiqh zaman ini, pembawa bendera tauhid dan sunnah rasullullah saw, yang berjalan meniti jejak salafus shalih dalam ‘aqidah, ibadah dan manhaj, pembela kitabulllah, dan sunnah Rasul-Nya saw dari perubahan orang-orang yang melampaui batas atau yang menganggap baik kebhatilan mereka atau pentakwilan orang-orang jahil.
Nama lengkapnya adalah Muhammad nashiruddin bin nuh bin adam najati. Nama julukannya adalah al-albani, disandarkan kepada negeri kelahirannya Albania (sebuah Negara di eropa timur –ed ) beliau juga dipanggil dengan sebutan abu ‘abdirrahman.

Al Imam Fudhail bin 'Iyadh rahimahullah



Beliau dilahirkan di Samarqand dan dibesarkan di Abi Warda, suatu tempat di daerah Khurasan.
Tidak ada riwayat yang jelas tentang kapan beliau dilahirkan, hanya saja beliau pernah menyatakan usianya waktu itu telah mencapai 80 tahun, dan tidak ada gambaran yang pasti tentang permulaan kehidupan beliau.
Sebagian riwayat ada yang menyebutkan bahwa dulunya beliau adalah seorang penyamun, kemudian Allah memberikan petunjuk kepada beliau dengan sebab mendengar sebuah ayat dari Kitabullah.

Riwayat Hidup Imam Ahmad bin Hambal




Nama lengkapnya adalah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal Asy Syaibani. Beliau lahir di kota Baghdad pada bulan rabi'ul Awwal tahun 164 H (780 M), pada masa Khalifah Muhammad al Mahdi dari Bani abbasiyyah ke III. Nasab beliau yaitu Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asas bin Idris bin Abdullah bin Hajyan bin Abdullah bin Anas bin Auf bin Qasith bin Mazin bin Syaiban bin Dzahal Tsa'labah bin akabah bin Sha'ab bin Ali bin bakar bin Muhammad bin Wail bin Qasith bin Afshy bin Damy bin Jadlah bin Asad bin Rabi'ah bin Nizar bin Ma'ad bin Adnan. Jadi beliau serumpun dengan Nabi karena yang menurunkan Nabi adalah Muzhar bin Nizar.Menurut sejarah beliau lebih dikenal dengan Ibnu Hanbal (nisbah bagi kakeknya).

Imam AsySyafi'i Pembelannya Terhadap As Sunnah


Artikel Buletin An-Nur

Rasanya, tidak ada seorang pun yang diberi kemudahan oleh Allah di dalam menuntut ilmu, yang tidak mengetahui sosok satu ini. Sosok salah seorang ulama di antara empat madzhab terkenal di muka bumi ini, bila tidak dikatakan, yang paling menonjol dan memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan ulama madzhab lainnya.
Dialah, Imam Asy-Syafi’i yang madzhabnya lahir setelah melewati fase pematangan dari dua madzhab sebelumnya yang boleh dikatakan berbeda pandangan di dalam banyak hal.

Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin


Beliau adl Abu Abdillah Muhammad bin Shalih bin Muhammad bin Utsaimin Al Wuhaibi At Tamimy

Kelahirannya Beliau dilahirkan di kota ‘Unaizah pada tanggal 27 Ramadhan tahun 1347 H

Pendidikannya Beliau belajar Al Qur’anul Karim kepada kakek dari pihak ibunya yaitu Abdurahman bin Sulaiman Ali Damigh Rahimahullah sampai hafal selanjutnya beliau belajar Khath berhitung dan sastra. Seorang ulama besar Syaikh Abdurahman As Sa’dy Rahimahullah telah menunjuk dua orang muridnya agar mengajar anak-anak kecil masing-masing adl Syaikh Ali Ash Shalihy dan Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz al Muthawwa’.

Ucapan Ulama Tentang Hadits Innamal a’malu binniyaat


Hadits Innamal a’malu binniyaat memiliki kedudukan yang agung sehingga Imam Bukhari menempatkannya pada awal kitab Shahih-nya. Demikian pula Taqiyudin Al-Maqdisi Rahimahullah dalam kitabnya ‘Umdatul Ahkam, Al-Imam As-Suyuthi Rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shagir, dan Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab.

Diriwayatkan dari Al-Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah bahwasanya beliau berkata: “Hadits ini merupakan sepertiga ilmu dan masuk dalam 70 bab fiqih.” (Syarah Shahih Muslim, 13/53)

Hukum-Hukum Istihadhah

Oleh:
Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-tsariyah


Sebagian wanita ada yang mengeluarkan darah dari farji (kemaluan) diluar kebiasaan bulanannya (haidh) dan bukan karena melahirkan. Darah ini diistilahkan dengan darah istihadhah. Al-Imam An-Nawawi mengatakan, Istihadhah adalah darah yang mngalir dari farji diluar waktunya dan berasal dari urat yang dinamakan ‘dzil (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, 4/17)


Wanita yang ditimpa istihadhah hukumya sama dengan wanita yang suci, tidak ada bedanya kecuali dalam hal berikut:

Permasalahan Seputar Nifas



Dalam kitab Sittiina Su’alan ‘an Ahkamil Haidh Fish-Shalat was Shaum wal Hajj wal I’timar, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjawab pertanyaan seputar nifas dan lainnya.

Berikut sebagian nukilannya:

1. "Apakah wajib bagi wanita nifas untuk puasa dan shalat apabila ia suci sebelum waktu 40 hari?

Beliau menjawab:

Wanita Haidh Memasuki Masjid?


Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya wanita yang sedang haidh masuk masjid untuk suatu keperluan, misalnya mengikuti ta’lim? Sementara ada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid kepada wanita yang haidh dan orang yang junub.”

Jawab:
Dalam permasalahan ini ada perselisihan pendapat diantara ulama,

Berjudi Untuk Bayar Hutang


Pertanyaan: Bolehkah seseorang membeli nomor undian dengan niat unntuk membayar hutang karena merasa tidak ada jalan lain untuk melunasinya. Bisakah ini dikategorikan keadaan darurat? Mohon penjelasan, syukron.
Jawab: membayar hutang, memang merupakan kewajiban yang harus ditunaikan, karena hutang adalah amanat. Allah memerintahkan kita untuk menunaikan (melunasi) hutang itu kepada ahlinya, sebagaimana firman allah yang artinya: ”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.

Sebab Hilangnya Agama


Abdullah bin Mas'ud berkata :

"Janganlah kalian taklid kepada siapapun dalam perkara agama sehingga bila ia beriman (kamu)ikut beriman dan bila ia kafir (kamu) ikut pula kafir. Jika kamu ingin berteladan, ambillah contoh dari orang-orang yang sudah mati, sebab yang masih hidup tidak aman dari fitnah."

Abdullah bin ad-Dailami berkata:
"Sebab pertama hilangnya agama ini adalah ditinggalkannya As-Sunnah (ajaran Nabi). Agama ini akan hilang sunnah demi sunnah sebagaimana lepasnya tali seutas demi seutas."

Dibalik Kelembutan Suaramu


Oleh:
Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Al-Ustadzah Ummu ‘Affan bintu Abi Salim


Banyak wanita dizaman ini yang merelakan dirinya menjadi komoditi. Tidak hanya wajah dan tubuhnya yang menjadi barang dagangan, suaranya pun bisa mendatangkan banyak rupiah.

Ukhti muslimah…

Urutan Nama-Nama Tebaik


Disunnahkan memilih nama tebaik, dinyatakan oleh imam nawawi dengan urutan-urutannya, seperti dipaparkan syaikh bakr abu zaid., secara ringkas sebagai berikut.

Pertama. Dianjurkan penamaan dengan dua nama berikut, yaitu: ‘abdur-rahman dan ‘abdullah. Keduanya merupakan nama yang paling dicintai Allah. Karena mengandung makna Ubudiyyah yang merupakan sifat hakiki manusia.

Ibnu umar meriwayatkan, bahwasanya nabi bersabda: ”Nama-nama yang paling dicintai Allah ialah ’Abdullah dan ’Abdur-rahman.” (HR. Muslim 2132, dan lainnya).

Kedua. Dianjurkan menggunakan nama ta’bid (penisbatan nama ’abdan) kepada nama-nama Allah yang lain, seperti ’Abdul ’Aziz, ’Abdul-Malik, ’Abdul Ghafur, Abdul Karim, dan lain-lain. Kata ’abdun (hamba) wajib dikaitkan dengan nama Allah. Karena itu nama-nama semisal ’Abdur-Rasul, ’Abdul Ka’bah, ’Abdul ’Ali, semua ini terlarang (haram). Ibnu hazm telah mengutip ijama’ para ulama tentang pengharamannya.

Ketiga. nama-nama nabi dan rasul Allah. Sebab mereka itu merupakan tokoh-tokoh terkemuka umat manusia. Mereka memiliki moralitas yang amat tinggi dan amalan yang bersih. Penamaan dengan nama-nama para nabi dan rasul akan membuat sifat-sifat dan perilaku baik mereka senantiasa terkenang.

Rasulullah bersabda : ”malam ini telah lahir anakku. Aku menamainya dengan nama ayahku, Ibrahum. (HR. Muslim).

Dari Yusuf bin ’Abdillah bin Salam, ia berkata: ”Nabi memberiku dengan nama Yusuf”. (HR. Al-Bukhari dalam adabul mufrad, dan at-Tirmidzi dalam asy-syamail. Al-hafizh ibnu hajar berkata: ”sanadnya shahih”)

Keempat. Nama-nama orang-orang shalih. Rasulullah telah bersabda tentang orang-orang terdahulu : ”Mereka itu memberi nama anak-anaknya dengan nama-nama nabi dan orang-orang shalih sebelumnya”. (HR. Muslim)

Dalam konteks ini, para sahabat rasulullah adalah para pelaku utama sebagai kaum yang shalih. Wallahu ’alam.

Sumber: Majalah As-Sunnah Edisi II

Keabsahan Wali Hakim Dalam Pernikahan


Pertanyaan : apakah sah pernikahan wanita yang walinya wali hakim, karena orang tuanya jauh, yaitu berbeda propinsi, tetapi ayah dari wanita itu menyetujuinya?

Jawab : pernikahan merupakan perkara yang sacral dalam islam, karena pernikahan menjadi sebab terpeliharanya nasab dan keturunan. Oleh karena itu islam memberikan syarat-syarat yang tegas dan jelas. Diantaranya, izin dari walinya.

Imam Lupa Wudhu, Bagaimana Shalat Makmum?


Pertanyaan : Saya shalat jumat bersama kaum muslimin dan saya lupa berwudhu’. Saya tidak sadar kecuali setelah para makmum meninggalkan masjid. Bagaimana hukumnya?

Asy-Syaikh Shalih Fauzan menjawab:
Selama anda tidak sadar bahwa anda shalat dalam keadaan tanpa wudhu’ kecuali selesai shalat, maka shalat para makmum itu sah, dan anda wajib mengulangi shalat,

Hukum Menjual Perhiasan Emas Khusus Untuk Laki-Laki


Syaikh Muahammad bin shalih al-Utsaimin ditanya:
Bagaimana hukum menjual cincin khusus pria yang terbuat dari emas, jika si penjual yakin bahwa si pembeli ini akan mengenakan perhiasan itu?


Syaikh Muahammad bin shalih al-Utsaimin menjawab:
Menjual cincin yang tebuat dari emas kepada kaum lelaki, jika si penjual mengetahui bahwa si pembeli akan mengenakan perhiasan itu, atau penjual curiga bahwa si pembeli akan mengenakannya, maka hukum menjualnya kepada lelaki itu adalah haram. Jika ia tetap menjualnya kepada orang yang diketahui atau ditengarai akan menggunakannya, berarti si penjual telah menolong si pembeli dalam melakukan perbuatan dosa. Padahal Allah telah melarang hal itu:

Orangtua Tak Mau Menikahkan Putranya


Kepada ustadz, semoga Allah merahmati Ustadz dan kita semua. Saya ingin menanyakan beberapa hal kepada Ustadz.

1. Bagaimana jika orang tua tidak mau menikahkan anak laki-lakinya dengan alasan belum punya pekerjaan atau tidak punya keterampilan sehingga menyebabkan anaknya itu mengalami gangguan saraf karena tidak menikah?
- Salahkah perbuatan orang tua itu?
- Apa yang harus diperbuat si Anak?

2. Bagaimana hukum orang tua yang mengatakan kepada Anaknya: “lebih baik saya mati daripada punya anak senakal kau.” Anak itu berusia enam atau tujuh tahun.
Demikian pertanyaan saya. Atas jawaban Ustadz, saya ucapkan Jazakumullahul khairan.


Dijawab oleh:
Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim

Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Pertanyaan : Ustadz yang saya hormati, saya ingin menanyakan satu permasalahan. Di daerah saya banyak orang yang mengakui bermazhab Syafi’iyah. Dan saya lihat mereka ini sangat fanatik memegang mazhab tersebut. Sampai – sampai dalam permasalahan batalnya wudhu seseorang yang menyentuh wanita, mereka sangat berkeras dalam hal ini. Sementara saya mendengar dari taklim-taklim yang saya ikuti bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu. Saya jadi bingung ustadz. Oleh karena itu saya mohon penjelasan yang gamblang dan rinci mengenai hal ini, dan saya ingin mengetahui fatwa dari ahlul ilmi tentang permasalahan ini. Atas jawaban ustadz saya ucapkan Jazakumullah khoiran.

Pengertian Ilmu Yang Bermanfaat

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Di dalam Al-Qur-an terkadang Allah Ta’ala menyebutkan ilmu pada kedudukan yang terpuji, yaitu ilmu yang bermanfaat. Dan terkadang Dia menyebutkan ilmu pada kedudukan yang tercela, yaitu ilmu yang tidak bermanfaat.

Adapun yang pertama, seperti firman Allah Ta’ala,

Hal-Hal Yang Mesti Dihindari Dalam Menuntut Ilmu


Ada beberapa hal yang harus dihindari oleh seseorang yang menuntut ilmu, Karena perkara-perkara tersebut ibarat penyakit ganas yang menjangkiti seorang pasien. Jika tidak menghindarinya maka ia akan binasa.

1. Hasad. Yaitu membenci apa yang Allah karuniakan atas seorang hamba.
Hampir tidak seorangpun yang lepas dari sifat ini. Jika sifat ini tertuju pada seseorang, diwajibkan atas manusia untuk tidak berbuat jahat kepadanya dengan perkataan atau pun perbuatan.

Pengertian Ilmu Syar'i

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



Secara bahasa ÇóáúÚöáúãõ (al-‘ilmu) adalah lawan dari ÇóáúÌóåúáõ (al-jahl atau kebodohan), yaitu mengetahui sesuatu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dengan pengetahuan yang pasti.

Secara istilah dijelaskan oleh sebagian ulama bahwa ilmu adalah ma’rifah (pengetahuan) sebagai lawan dari al-jahl (kebodohan). Menurut ulama lainnya ilmu itu lebih jelas dari apa yang diketahui.

Adapun ilmu yang kita maksud adalah ilmu syar’i, yaitu ilmu yang diturunkan oleh Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya berupa keterangan dan petunjuk. Maka, ilmu yang di dalamnya terkandung pujian dan sanjungan adalah ilmu wahyu, yaitu ilmu yang diturunkan oleh Allah saja. [1] Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Surat Terbuka Dari Ummu ‘Abdillah Al-Wadi’iyyah


Sepucuk surat terlayang dari negeri Yaman, dari seorang ‘alimah muhadditsah yang dikenal dengan nama Ummu ‘Abdillah Al-Wadi’iyyah. Putri seorang Muhaddits zaman ini, ASy-syaikh Muqbil bin hadi Al-Wadi’I, sebagai lucutan semangat bagi para muslimah di Indonesia untuk menuntut ilmu syar’i.
Dari Ummu ‘Abdillah Al-Wadi’iyyah, untuk saudaraku di jalan Allah Ummu ishaq Al-Atsariyah
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Keutamaan Ilmu Syar'i dan Mempelajarinya

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Allah Ta’ala telah memuji ilmu dan pemiliknya serta mendorong hamba-hamba-Nya untuk berilmu dan membekali diri dengannya. Demikian pula Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang suci.

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (wafat th. 751 H) rahimahullaah menyebutkan lebih dari seratus keutamaan ilmu syar’i. Di buku ini penulis hanya sebutkan sebagian kecil darinya. Di antaranya:


[1]. Kesaksian Allah Ta’ala Kepada Orang-Orang Yang Berilmu
Allah Ta’ala berfirman,