Wanita berhias saat bepergian

Pertanyaan :
Apakah dibolehkan jika seorang gadis memakai parfum dan berhias, kemudian keluar dari rumahnya menuju sekolah? Selain itu apa saja yang diharamkan bagi seorang wanita berkaitan dengan ihwal perhiasan dan bersolek ini?

Jawaban syaikh shalih al- utsaimin(1)
Keluarnya wanita ke pasar dengan memakai parfum hukumnya haram, karena bisa menimbukan fitnah. Akan tetapi jika seseorang bepergian menggunakan mobil pribadi, dan aroma wanginya tidak mereak kemana-mana, kecuali bagi mahramnya sendiri, maka hal ini tidak mengapa. Dalam hal ini tidak ada yang menyebabkan larangan, karena wanita tersebut didalam mobil pribadinya dan tidak ada pria lain yang bukan mahranya. Dia seakan-akan berada dirumahnya sendiri. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang suamimelepaskan istri berduaan dengan sopir atau laki-laki lainnya karena ini termasuk khalwat(2). Bagi wanita jika ia ingin melewati laki-laki yang
bukan mahramnya, tidak halal baginya memakai wewangian.
Dalam kesempatan ini saya ingin meluruskann dan mengingatkan para wanita. Sebagian mereka ketika berada didalam masjid, pada hari-hari bulan Ramadhan, membawa prafum. Kemudian ia membagikan parfum itu kepada wanita-wanita yang lain, maka ketika merekan keluar dari masjid bau semerbak wewangian pun menyebar ke segala tempat.
Di riwayatkan dari abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:
Siapapun wanita yang memakai wangi-wangian dan baunya merebak kemana-mana, maka ia tidak boleh hadir untuk melaksanakan shalat isya yang terakhir bersama kami. (HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’I, dan Ahmad)
Akan tetapi tidak mengapa jika seorang wanita membawa setanggi untuk menyebarkan wewangian dimasjid.
Adapun yang berkaitan dengan berbagai macam perhiasan yang biasa dikenakan wanita, pada dasarnya dibolehkan. Meski begitu ada hal-hal yang perlu diperhatikan dengan baik oleh para wanita, sebab jika tidak, perkara yang sebelumnya dibolehkan bisa menjadi terlarang.
Sebagai contoh baju atau pakaian. Perhiasan ini halal bagi wanita, tetapi jika baju tersebut sangat tipis hingga tembus pandang, maka menjadi terlarang. Demikian juga dengan baju yang sangat ketat hingga menampakkan lekuk-lekuk tubuh wanita, hal ini pun tidak boleh.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:
“Dua tipa manusia penghuni neraka yang tidak pernah saya lihat keduanya: kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi lalu mereka mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berjalan melenggak-lenggok. Wanita-wanita tersebut tidak akan masuk surge, mereka tidak pula bisa mencium bau surge, padahal bau surge bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

1 komentar:

  1. Baik pengiriman dan posting ini banyak membantu saya dalam assignement kuliah saya. Terima kasih Anda sebagai informasi Anda..

    BalasHapus