Menjual Dengan Dua Harga (Kredit)

Pertanyaan:
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya membuka kios pupuk. Modal untuk 1 karung pupuk adalah Rp 70000 sampai dengan Rp 115000. Dalam 1 karung pupuk (dengan pembelian kontan) saya mendapatkan keuntungan Rp 1500 sampai Rp 6500. Mayoritas perdagangan sistem kami adalah sistem kontan. Namun, ada sebagian kecil petani menginginkan sistem bayar panen, artinya mereka ambil dahulu pupuknya kemudian bayarnya setelah mereka panen (tempo 3-4 bulan).

Yang ingin saya tanyakan apakah boleh sistem dua harga , misal bila kontan harga sekian, bila bayar panen (tempo) harga sekian, tentu saja harga tempo lebih besar daripada harga kontan, karena bila kami menerapkan harga sama maka (dalam perhitungan bisnis) jelas kami merugi. Mohon solusi dan jawabannya, ustadz..... Wassalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Tri Widodo kios Pupuk “xxxx Tani”
Bulakan, Sukoharjo, Jawa Tengah

Jawab:

Menaati Keputusan Pemerintah Dalam Awal Ramadhan dan Berhari Raya Fitri

Oleh: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc


Taat kepada pemerintah dalam perkara kebaikan. Inilah salah satu prinsip agama yang kini telah banyak dilupakan dan ditinggalkan umat. Yang kini banyak dilakukan justru berupaya mencari keburukan pemerintah sebanyak-banyaknya untuk kemudian disebarkan ke masyarakat. Akibat buruk dari ditinggalkannya prinsip ini sudah banyak kita rasakan. Satu di antaranya adalah munculnya perpecahan di kalangan umat Islam saat menentukan awal Ramadhan atau Hari Raya.
Bulan suci Ramadhan merupakan bulan istimewa bagi umat Islam. Hari-harinya diliputi suasana ibadah; shaum, shalat tarawih, bacaan Al-Qur`an, dan sebagainya. Sebuah fenomena yang tak didapati di bulan-bulan selainnya.

Bolehkah Jilbab Berwarna Kuning Atau Yang Lainnya?

Pertanyaan :
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan sehubungan dengan busana muslimah :

1. Bolehkah wanita memakai busana muslimah berwarna selain hitam (tetapi cenderung ke warna gelap,mis : biru tua, coklat, ungu tua )?

2. Bolehkah wanita memakai busana muslimah yang bermotif,bercorak batik /bordir/renda/payet?

Mohon penjelasan dari Ustadz berkaitan dengan masalah tersebut, Jazakumullahu khoiron



Jawab :