Tampilkan postingan dengan label Adab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adab. Tampilkan semua postingan

ADAB MEMBUANG HAJAT PERKARA YANG DILUPAKAN


Buang hajat merupakan rutinitas alamiah yang dilakukan oleh semua manusia. Alangkah baiknya kita mengetahui bagaimana agama memberikan bimbingan dalam masalah ini sehingga perbuatan yang bisa jadi dipandang ringan oleh banyak orang ini bisa memiliki nilai ibadah di sisi Allah.

Membuang hajat adalah perkara yang terlalu sering kita lakukan setiap harinya, namun sangat disayangkan banyak di antara kita yang tidak mengetahui adab-adab yang dituntunkan di dalamnya. Padahal syariat agama kita yang sempurna telah mengajarkan permasalahan ini. Pernah kaum musyrikin berkata kepada Salman Al Farisi radhiallahu 'anhu: “Nabi kalian telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun perkara adab buang hajat”. Salman menjawab:

Bilakah Diakuinya Perbedaan Pendapat?


Syaikh Ibnu Utsaimin


Pertanyaan: Kapan diakuinya perbedaan pendapat dalam masalah agama? Apakah perbedaan pendapat terjadi pada setiap masalah atau hanya pada masalah-masalah tertentu? Kami mohon penjelasan.

Jawaban:
Pertama-tama perlu diketahui, bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama umat Islam ini adalah yang terlahir dari ijtihad, karena itu, tidak membahayakan bagi yang tidak mencapai kebenaran. Nabi صلی الله عليه وسلم telah bersabda,

إِذَا حَكَمَ اْلحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
"Jika seorang hakim memutuskan lalu berijtihad, kemudian ia benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan jika ia memutuskan lalu berijtihad kemudian salah, maka ia mendapat satu pahala."[1]

Maka, bagi yang telah jelas baginya yang benar, maka ia wajib mengikutinya. Perbedaan pendapat yang terjadi di antara para ulama umat Islam tidak boleh menyebabkan perbedaan hati, karena perbedaan hati bisa menimbulkan kerusakan besar, sebagaimana firman Allah, "Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." (Al-Anfal: 46).

Perbedaan pendapat yang diakui oleh para ulama, yang kadang dinukil (dikutip) dan diungkapkan, adalah perbedaan pendapat yang kredibel dalam pandangan. Adapun perbedaan pendapat di kalangan orang-orang awam yang tidak mengerti dan tidak memahami, tidak diakui. Karena itu, hendaknya orang awam merujuk kepada ahlul ilmi, sebagaimana ditunjukkan oleh firman Allah سبحانه و تعالى, "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (An-Nahl: 43).

Kemudian pertanyaan penanya, apakah perbedaan ini terjadi dalam setiap masalah? Jawabnya: Tidak demikian. Perbedaan ini hanya pada sebagian masalah. Sebagian masalah disepakati, tidak ada perbedaan, alhamdulillah, tapi sebagian lainnya ada perbedaan pendapat karena hasil ijtihad, atau sebagian orang lebih tahu dari yang lainnya dalam menganalisa nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah. Di sinilah terjadinya perbedaan pendapat. Adapun dalam masalah-masalah pokok, sedikit sekali terjadi perbedaan pendapat.

Footnote:
[1] HR. Al-Bukhari dalam Al-I'tisham (7325).

Rujukan: Dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Bila Punya Teman Suka Maksiat


Syaikh Ibnu Utsaimin


Pertanyaan: Sekelompok orang kegiatannya seputar menggunjing, menghasut, main kartu, dan sejenisnya. Bolehkah bergaul dengan mereka? Perlu diketahui, bahwa mereka adalah kelompok saya, rata-rata terikat dengan hubungan persaudaraan, garis keturunan, persahabatan dan sebagainya.

Jawaban:
Bergaul dengan kelompok sempalan tersebut berarti memakan daging mayat saudara-saudara mereka. Sunggung mereka benar-benar dungu, karena Allah telah menyebutkan di dalam al-Qur'an, "Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yaang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya." (Al-Hujurat: 12).

Maka mereka itu adalah orang-orang yang memakan daging manusia dalam pergaulan mereka, na'udzu billah. Mereka telah melakukan dosa besar. Yang wajib anda lakukan menasehati mereka, jika mereka mau menerima dan meninggalkan perbuatan itu, maka itulah yang diharapkan. Jika tidak, maka hendaknya anda menjauhi mereka, hal ini berdasarkan firman Allah سبحانه و تعالى, "Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam al-Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam jahannam. "(An-Nisa': 140).

Allah menyatakan bahwa orang-orang yang duduk-duduk bersama mereka yang apabila mendengar ayat-ayat Allah mereka mengingkarinya dan mengolok-oloknya, Allah menganggap orang-orang tersebut sama dengan mereka. Ini merupakan perkara serius, karena berarti mereka keluar dari agama. Maka orang yang bergaul dengan orang-orang durhaka selain itu adalah seperti halnya mereka yang bergaul dengan orang-orang durhaka yang kufur terhadap ayat-ayat Allah dan mengolok-oloknya.

Jadi orang yang duduk di tempat gunjingan adalah seperti penggunjing dalam hal dosa. Karena itu hendaknya anda menjauhi pergaulan dengan mereka dan tidak duduk-duduk bersama mereka. Adapun hubungan kuat yang menyatukan anda dengan mereka, sama sekali tidak berguna kelak di hari kiamat, dan tidak ada gunanya saat anda sendirian di dalam kubur. Orang yang dekat, suatu saat pasti akan anda tinggalkan atau meninggalkan anda, lalu masing-masing akan menyendiri dengan amal perbuatannya. Allah سبحانه و تعالى telah berfirman di dalam al-Qur'an, "Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa. " (Az-Zukhruf: 67).


Rujukan: Fatawa asy-Syaikh Ibn Utsaimin, juz 2, hal. 394. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Apa itu Sekulerisme?



Syaikh Ibnu Jibrin


Pertanyaan: Apa itu sekulerisme? Dan bagaimana hukum Islam terhadap para penganutnya?

Jawaban:
Sekulerisme merupakan aliran baru dan gerakan yang rusak, bertujuan untuk memisahkan urusan dien dari negara, berjibaku di atas keduniawian dan sibuk dengan kenikmatan dan kelezatannya serta menjadikannya sebagai satu-satunya tujuan di dalam kehidupan ini, melupakan dan melalaikan rumah akhirat dan tidak melirik kepada amalan-amalan ukhrawi ataupun memperhati-kannya. Sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم berikut ini sangat tepat dilabelkan kepada seorang sekuler,

تَعِسَ عَبْدُ الدِّيْنَارِ وَعَبْدُ الدِّرْهَمِ وَعَبْدُ الْخَمِيْصَةِ ؛ إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ وَإِنْ لَمْ يُعْطَ سَخِطَ، تَعِسَ وَانْتَكَسَ وَإِذَا شِيْكَ فَلاَ انْتَقَشَ

"Celakalah budak dinar, budak dirham dan budak khamishah (sejenis pakaian terbuat dari sutera atau wol, berwarna hitam dan bertanda); jika diberi, dia rela dan jika tidak diberi, dia mendongkol. Celaka dan merugilah (sia-sialah) dia dan bila duri mengenainya, semoga dia tidak bisa mengeluarkannya."[1]

Setiap orang yang mencela sesuatu dari ajaran Islam baik melalui ucapan ataupun perbuatan maka sifat tersebut dapat dilekatkan padanya. Barangsiapa menjadikan undang-undang buatan manusia sebagai pemutus dan membatalkan hukum-hukum syari'at, maka dia adalah seorang sekuler. Siapa yang memboleh-kan semua hal yang diharamkan seperti perzinaan, minuman keras, musik dan transaksi ribawi dan meyakini bahwa melarang hal itu berbahaya bagi manusia dan merupakan sikap apatis terhadap sesuatu yang memiliki mashalahat terhadap diri, maka dia adalah seorang Sekuler. Siapa yang mencegah atau mengingkari penegakan hukum hudud seperti hukum bunuh terhadap si pembunuh, rajam, cambuk terhadap pezina atau peminum khamar, potong tangan pencuri atau perampok dan mengklaim bahwa penegakannya menyalahi sikap lemah lembut dan mengandung unsur kesadisan dan kebengisan, maka dia masuk ke dalam sekulerisme.

Sedangkan hukum Islam terhadap mereka, maka sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى tatkala memberikan sifat kepada orang-orang Yahudi, "Apakah kamu beriman kepada sebagian dari Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia." (Al-Baqarah:85).

Barangsiapa menerima sesuatu yang setara dari ajaran agama seperti Ahwal Syakhshiyyah (Undang-Undang Perdata), sebagian ibadah dan menolak apa yang tidak sejalan dengan hawa nafsunya, maka dia masuk ke dalam makna ayat ini. Demikian juga firmanNya, "Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan." (Hud:15-16).

Maka, tujuan utama kaum sekuler adalah menggabungkan dunia dan kenikmatan pelampiasan hawa nafsu sekalipun diharamkan dan mencegah dari melakukan kewajiban, maka mereka masuk ke dalam makna ayat di atas dan juga ayat berikut, "Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir." (Al-Isra':18). Dan banyak lagi ayat-ayat dan hadits-hadits semisalnya, wallahu a'lam.

Footnote: [1] HR. Al-Bukhari, al-Jihad (2883).
Rujukan: Fatawa Fi at-Tauhid, dari fatwa Fadhilatusy Syaikh Ibn Jibrin, h.39-40. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Menyaksikan Serial Televisi

Syaikh Ibnu Jibrin



Pertanyaan: Bolehkah menyaksikan serial televisi?

Jawaban:
Boleh saja menyaksikan serial televisi, apabila berisi cerita-cerita yang baik, tidak tercium bau kerusakan dan percintaan. Tidak terdapat nyanyian dan tidak ada pula gambar-gambar wanita yang menggoda laki-laki. Apabila ditemukan yang demikian maka tidak boleh menyaksikannya karena dikhawatirkan menjadi fitnah.

Rujukan: Fatawa al-Mar'ah, Ibnu Jibrin hal 101. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.