Tampilkan postingan dengan label Tanya jawab/Fatawa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya jawab/Fatawa. Tampilkan semua postingan

Gaji Dari Pekerjaan Hasil Suap???

Assalamu'alaikum umm. Saya mau tanya. Kalau kita masuk kerja pakai uang. Bagaimana dengan gajinya yang kita terima?
Dan apa Allah mengampuni? Apakah kalau kita sedekah pakai gaji itu diterima Allah sedekah nya.

jawab:

Kita semua yakin bahwa melakukan sogok untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak-nya hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Yang menanggung dosa bukan hanya penerima sogok, termasuk orang yang menyogok. Termasuk dalam hal ini adalah menyogok untuk mendapatkan pekerjaan. Semua pihak yang terlibat dalam ‘tindak kriminal’ ini turut mendapatkan laknat atas perbuatannya, sampai dia bertaubat.

Untuk kasus sogok dalam rangka mendapatkan pekerjaan, selama penerimaan pegawai untuk lowongan pekerjaan itu berdasarkan tes setiap pelamar, maka sogok dalam kasus ini statusnya haram. Karena sogok bukanlah alasan untuk menentukan siapa yang lebih unggul dan lebih berhak mendapatkan pekerjaan tersebut, dan posisi pekerjaan tersebut bukanlah hak bagi

Kenapa orang Non Muslim banyak yang kaya sedangkan orang muslim banyak yang miskin?

JAWAB

Anas bin Malik رضي الله عنه berkata :

Saya masuk menemui Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan beliau sedang berbaring miring di atas tikar pandan kecil yang bersulam, dan di bawah kepalanya bantal dari kulit berisikan rumput kering. Lalu beberapa orang dari sahabatnya datang di antaranya adalah Umar bin Khaththab رضي الله عنه , Rasulullah صلى الله عليه وسلم pun bangkit menggeser tubuhnya yang sedang terbuka bajunya.

Umar bin Khaththab رضي الله عنه tak sanggup menahan tangisnya ketika melihat bentuk sulaman tikar yang membekas di tubuh bagian samping Rasulullah صلى الله عليه وسلم .

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bertanya, "Mengapa engkau menangis, wahai Umar?"

Umar menjawab, "Demi Allah, saya tidak menangis kecuali tahu bahwa engkau lebih Allah muliakan daripada Kisra (raja Persia) dan Qaishr (raja Romawi). Mereka hidup dalam kesenangan, sementara engkau, Rasulullah, di tempat yang saya lihat?"

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Apakah engkau tidak rela dunia menjadi milik mereka dan akhirat untuk kita?"

Umar menjawab, "Ya, aku rela."

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Begitulah yang benar"

(wrote by : Muhammad Syafe'i Al Halabani)

Menjual Dengan Dua Harga (Kredit)

Pertanyaan:
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya membuka kios pupuk. Modal untuk 1 karung pupuk adalah Rp 70000 sampai dengan Rp 115000. Dalam 1 karung pupuk (dengan pembelian kontan) saya mendapatkan keuntungan Rp 1500 sampai Rp 6500. Mayoritas perdagangan sistem kami adalah sistem kontan. Namun, ada sebagian kecil petani menginginkan sistem bayar panen, artinya mereka ambil dahulu pupuknya kemudian bayarnya setelah mereka panen (tempo 3-4 bulan).

Yang ingin saya tanyakan apakah boleh sistem dua harga , misal bila kontan harga sekian, bila bayar panen (tempo) harga sekian, tentu saja harga tempo lebih besar daripada harga kontan, karena bila kami menerapkan harga sama maka (dalam perhitungan bisnis) jelas kami merugi. Mohon solusi dan jawabannya, ustadz..... Wassalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Tri Widodo kios Pupuk “xxxx Tani”
Bulakan, Sukoharjo, Jawa Tengah

Jawab:

Menaati Keputusan Pemerintah Dalam Awal Ramadhan dan Berhari Raya Fitri

Oleh: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc


Taat kepada pemerintah dalam perkara kebaikan. Inilah salah satu prinsip agama yang kini telah banyak dilupakan dan ditinggalkan umat. Yang kini banyak dilakukan justru berupaya mencari keburukan pemerintah sebanyak-banyaknya untuk kemudian disebarkan ke masyarakat. Akibat buruk dari ditinggalkannya prinsip ini sudah banyak kita rasakan. Satu di antaranya adalah munculnya perpecahan di kalangan umat Islam saat menentukan awal Ramadhan atau Hari Raya.
Bulan suci Ramadhan merupakan bulan istimewa bagi umat Islam. Hari-harinya diliputi suasana ibadah; shaum, shalat tarawih, bacaan Al-Qur`an, dan sebagainya. Sebuah fenomena yang tak didapati di bulan-bulan selainnya.

Bolehkah Jilbab Berwarna Kuning Atau Yang Lainnya?

Pertanyaan :
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan sehubungan dengan busana muslimah :

1. Bolehkah wanita memakai busana muslimah berwarna selain hitam (tetapi cenderung ke warna gelap,mis : biru tua, coklat, ungu tua )?

2. Bolehkah wanita memakai busana muslimah yang bermotif,bercorak batik /bordir/renda/payet?

Mohon penjelasan dari Ustadz berkaitan dengan masalah tersebut, Jazakumullahu khoiron



Jawab :

Apakah Daging Unta Membatalkan wudhu?

Tanya: Apakah memakan daging unta membatalkan wudhu?
Jawab:
Yang benar dari pendapat para ulama ialah memakan daging unta itu membatalkan wudhu. Imam Muslim rahimahullah berkata (1/275):
Abu Kamil Fudhail bin Husain Al-Jahdari telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Abu ‘Awanah telah bercerita kepada kami, dari Utsman bin Abdullah bin Mauhib, dari Ja’far bin Abu Tsaur, dari Jabir bin Samurah, bahwa seseorang telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging kambing?” Beliau menjawab, “Kalau kamu mau berwudhulah dan kalau kamu mau tinggalkanlah!” Kemudian orang itu bertanya lagi, “Apakah saya harus berwudhu karena makan daging unta?” Beliau menjawab, “Ya, berwudhulah dari daging unta!” Kemudian ia bertanya lagi, “Bolehkah saya shalat di kandang kambing?” Beliau menjawab, “Ya!” Orang itu kembali bertanya, “Bolehkah

Wanita berhias saat bepergian

Pertanyaan :
Apakah dibolehkan jika seorang gadis memakai parfum dan berhias, kemudian keluar dari rumahnya menuju sekolah? Selain itu apa saja yang diharamkan bagi seorang wanita berkaitan dengan ihwal perhiasan dan bersolek ini?

Jawaban syaikh shalih al- utsaimin(1)
Keluarnya wanita ke pasar dengan memakai parfum hukumnya haram, karena bisa menimbukan fitnah. Akan tetapi jika seseorang bepergian menggunakan mobil pribadi, dan aroma wanginya tidak mereak kemana-mana, kecuali bagi mahramnya sendiri, maka hal ini tidak mengapa. Dalam hal ini tidak ada yang menyebabkan larangan, karena wanita tersebut didalam mobil pribadinya dan tidak ada pria lain yang bukan mahranya. Dia seakan-akan berada dirumahnya sendiri. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang suamimelepaskan istri berduaan dengan sopir atau laki-laki lainnya karena ini termasuk khalwat(2). Bagi wanita jika ia ingin melewati laki-laki yang

Hukum Wanita Memakan Celana Jeans

Tanya:
“Bagaimana hukum memakai celana jeans bagi seorang wanita muslimah?

Jawab:

“Memakai celana panjang bagi wanita muslimah termasuk perbuatan yang diharamkan, baik dipakai ketikan sendirian, dihadapan kaum wanita atau didepan suaminya, kecuali di dalam di dalam kamar yang terkunci serta hanya bersama suaminya, sedangkan memakainya diluar kamar, maka hal itu tidak diperbolehkan karena menampakan lekuk-lekuk tubuh. Tidak selayaknya wanita muslimah membiasakan diri memakai pakaian tersebut karena akan menjadi kebiasaanya. Jika telah merasa senang memakainya, maka tidak boleh memakainya lagi dan harusa meninggalkannya seketika itu juga”.
Fatwa Ibnu Jibrin (Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3)

Catatan penting;

Hukum Donor Darah dalam Bulan Ramadhan.

Oleh: Syaikh Utsaimin Rahimahullah
Tanya : Apakah mengambil sedikit darah (donor) dengan tujuan sebagai penghalalan atau bersedekah kepada seseorang di siang hari bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa atau tidak ?

Jawab : Jika seseorang mengambil sedikit darahnya yang tidak memberikan efek kepada badannya seperti membuat dia lemah, maka ini tidak membatalkan puasanya baik diambil sebagai penghalalan, atau donor untuk seorang yang sakit, atau bersedekah kepada seseorang yang membutuhkan.

Adapun jika darahnya diambil dengan jumlah yang banyak, yang menjadikan badan lemas, maka dia berbuka dengannya (donor itu telah menjadi sebab sehingga dia berbuka/tidak berpuasa lagi-red). Dikiaskan seperti berbekam yang telah datang riwayatnya dari sunnah bahwa berbekam adalah termasuk

Berjudi Untuk Bayar Hutang


Pertanyaan: Bolehkah seseorang membeli nomor undian dengan niat unntuk membayar hutang karena merasa tidak ada jalan lain untuk melunasinya. Bisakah ini dikategorikan keadaan darurat? Mohon penjelasan, syukron.
Jawab: membayar hutang, memang merupakan kewajiban yang harus ditunaikan, karena hutang adalah amanat. Allah memerintahkan kita untuk menunaikan (melunasi) hutang itu kepada ahlinya, sebagaimana firman allah yang artinya: ”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.

Keabsahan Wali Hakim Dalam Pernikahan


Pertanyaan : apakah sah pernikahan wanita yang walinya wali hakim, karena orang tuanya jauh, yaitu berbeda propinsi, tetapi ayah dari wanita itu menyetujuinya?

Jawab : pernikahan merupakan perkara yang sacral dalam islam, karena pernikahan menjadi sebab terpeliharanya nasab dan keturunan. Oleh karena itu islam memberikan syarat-syarat yang tegas dan jelas. Diantaranya, izin dari walinya.

Imam Lupa Wudhu, Bagaimana Shalat Makmum?


Pertanyaan : Saya shalat jumat bersama kaum muslimin dan saya lupa berwudhu’. Saya tidak sadar kecuali setelah para makmum meninggalkan masjid. Bagaimana hukumnya?

Asy-Syaikh Shalih Fauzan menjawab:
Selama anda tidak sadar bahwa anda shalat dalam keadaan tanpa wudhu’ kecuali selesai shalat, maka shalat para makmum itu sah, dan anda wajib mengulangi shalat,

Hukum Menjual Perhiasan Emas Khusus Untuk Laki-Laki


Syaikh Muahammad bin shalih al-Utsaimin ditanya:
Bagaimana hukum menjual cincin khusus pria yang terbuat dari emas, jika si penjual yakin bahwa si pembeli ini akan mengenakan perhiasan itu?


Syaikh Muahammad bin shalih al-Utsaimin menjawab:
Menjual cincin yang tebuat dari emas kepada kaum lelaki, jika si penjual mengetahui bahwa si pembeli akan mengenakan perhiasan itu, atau penjual curiga bahwa si pembeli akan mengenakannya, maka hukum menjualnya kepada lelaki itu adalah haram. Jika ia tetap menjualnya kepada orang yang diketahui atau ditengarai akan menggunakannya, berarti si penjual telah menolong si pembeli dalam melakukan perbuatan dosa. Padahal Allah telah melarang hal itu:

Orangtua Tak Mau Menikahkan Putranya


Kepada ustadz, semoga Allah merahmati Ustadz dan kita semua. Saya ingin menanyakan beberapa hal kepada Ustadz.

1. Bagaimana jika orang tua tidak mau menikahkan anak laki-lakinya dengan alasan belum punya pekerjaan atau tidak punya keterampilan sehingga menyebabkan anaknya itu mengalami gangguan saraf karena tidak menikah?
- Salahkah perbuatan orang tua itu?
- Apa yang harus diperbuat si Anak?

2. Bagaimana hukum orang tua yang mengatakan kepada Anaknya: “lebih baik saya mati daripada punya anak senakal kau.” Anak itu berusia enam atau tujuh tahun.
Demikian pertanyaan saya. Atas jawaban Ustadz, saya ucapkan Jazakumullahul khairan.


Dijawab oleh:
Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim