Tampilkan postingan dengan label Fikih Wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih Wanita. Tampilkan semua postingan

Bolehkah Jilbab Berwarna Kuning Atau Yang Lainnya?

Pertanyaan :
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan sehubungan dengan busana muslimah :

1. Bolehkah wanita memakai busana muslimah berwarna selain hitam (tetapi cenderung ke warna gelap,mis : biru tua, coklat, ungu tua )?

2. Bolehkah wanita memakai busana muslimah yang bermotif,bercorak batik /bordir/renda/payet?

Mohon penjelasan dari Ustadz berkaitan dengan masalah tersebut, Jazakumullahu khoiron



Jawab :

Wanita berhias saat bepergian

Pertanyaan :
Apakah dibolehkan jika seorang gadis memakai parfum dan berhias, kemudian keluar dari rumahnya menuju sekolah? Selain itu apa saja yang diharamkan bagi seorang wanita berkaitan dengan ihwal perhiasan dan bersolek ini?

Jawaban syaikh shalih al- utsaimin(1)
Keluarnya wanita ke pasar dengan memakai parfum hukumnya haram, karena bisa menimbukan fitnah. Akan tetapi jika seseorang bepergian menggunakan mobil pribadi, dan aroma wanginya tidak mereak kemana-mana, kecuali bagi mahramnya sendiri, maka hal ini tidak mengapa. Dalam hal ini tidak ada yang menyebabkan larangan, karena wanita tersebut didalam mobil pribadinya dan tidak ada pria lain yang bukan mahranya. Dia seakan-akan berada dirumahnya sendiri. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang suamimelepaskan istri berduaan dengan sopir atau laki-laki lainnya karena ini termasuk khalwat(2). Bagi wanita jika ia ingin melewati laki-laki yang

HUKUM ASAL SEGALA SESUATU ITU SUCI

Penulis: Ustadz Muslim Abu Ishaq Al Atsari
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah:


• Setiap yang halal itu suci
• Setiap yang najis itu haram
• Tidaklah setiap yang haram itu najis (Asy Syarhul Mumti, 1/77)

Menyambung pembicaraan kami dalam edisi terdahulu tentang pembahasan najis yang sepanjang pengetahuan kami kenajisannya disepakati oleh ulama , maka dalam edisi kali ini kami akan memaparkan apa-apa yang sepanjang pengetahuan kami diperselisihkan masalah kenajisannya, disertai dengan penjelasan mana yang rajih (kuat) dari perselisihan itu, apakah itu najis atau bukan najis, wallahu al muwaffiq.

Air liur anjing
Telah datang riwayat dalam shahihain dan selain keduanya dari kitab-kitab hadits, menyebutkan hadits Abu Hurairah radliallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

"Apabila anjing minum dari bejana salah seorang dari kalian hendaklah ia mencuci bejana tadi sebanyak tujuh kali." (HR. Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279)
Dalam riwayat Muslim ada tambahan:

Hukum-Hukum Istihadhah

Oleh:
Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-tsariyah


Sebagian wanita ada yang mengeluarkan darah dari farji (kemaluan) diluar kebiasaan bulanannya (haidh) dan bukan karena melahirkan. Darah ini diistilahkan dengan darah istihadhah. Al-Imam An-Nawawi mengatakan, Istihadhah adalah darah yang mngalir dari farji diluar waktunya dan berasal dari urat yang dinamakan ‘dzil (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, 4/17)


Wanita yang ditimpa istihadhah hukumya sama dengan wanita yang suci, tidak ada bedanya kecuali dalam hal berikut:

Permasalahan Seputar Nifas



Dalam kitab Sittiina Su’alan ‘an Ahkamil Haidh Fish-Shalat was Shaum wal Hajj wal I’timar, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjawab pertanyaan seputar nifas dan lainnya.

Berikut sebagian nukilannya:

1. "Apakah wajib bagi wanita nifas untuk puasa dan shalat apabila ia suci sebelum waktu 40 hari?

Beliau menjawab:

Wanita Haidh Memasuki Masjid?


Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya wanita yang sedang haidh masuk masjid untuk suatu keperluan, misalnya mengikuti ta’lim? Sementara ada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid kepada wanita yang haidh dan orang yang junub.”

Jawab:
Dalam permasalahan ini ada perselisihan pendapat diantara ulama,

Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Pertanyaan : Ustadz yang saya hormati, saya ingin menanyakan satu permasalahan. Di daerah saya banyak orang yang mengakui bermazhab Syafi’iyah. Dan saya lihat mereka ini sangat fanatik memegang mazhab tersebut. Sampai – sampai dalam permasalahan batalnya wudhu seseorang yang menyentuh wanita, mereka sangat berkeras dalam hal ini. Sementara saya mendengar dari taklim-taklim yang saya ikuti bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu. Saya jadi bingung ustadz. Oleh karena itu saya mohon penjelasan yang gamblang dan rinci mengenai hal ini, dan saya ingin mengetahui fatwa dari ahlul ilmi tentang permasalahan ini. Atas jawaban ustadz saya ucapkan Jazakumullah khoiran.