Hukum Sholat Dhuha Berjamaah

Dari Mujahid, beliau mengatakan: “Saya dan Urwan bin Zubair masuk masjid, sementara Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu duduk menghadap ke arah kamarnya Aisyah. Kemudian kami duduk mendekat beliau. Tiba-tiba ada banyak orang melaksanakan shalat dhuha (dimasjid). Kami bertanya: “Wahai Abu Abdirrahman, shalat apa ini?” Beliau (ibn Umar) menjawab: “Bid’ah..!” (HR. Ahmad 6126, kata Syaikh Al Arnauth: Sanadnya shahih sesuai dengan persyaratan Bukhari dan Muslim).

Al Qodhi Iyadh, An Nawawi dan beberapa ulama lainnya mengatakan: “Ibn Umar mengingkari mereka karena perbuatan mereka yang terus-menerus mengerjakannya, kemudian mereka lakukan shalat itu dimasjid, dan dengan berjamaah. Bukan karena hukum asal shalat tersebut menyelisihi sunah (perbuatan bid’ah). Hal ini dikuatkan dengan riwayat Ibn Abi Syaibah (7777) dari Ibn Mas’ud, bahwasanya beliau (Ibn Mas’ud) melihat beberapa orang shalat dhuha, kemudian beliau mengingkarinya, sambil mengatakan:

Siapa bilang ritual rabu wekasan haram!!!

Rebo Wekasan atau Rabu Pamungkas di bulan Safar kalender Hijriah seringkali diperingati dengan berbagai ritual keagamaan.

Rebo Wekasan atau Arba Mustakmir biasa diperingati malam Rabu dan pada bulan ini jatuh pada Selasa (6/11/2018) malam ini.

Di Indonesia, ritual salat Rebo Wekasan bukan hal baru.

Rebo Wekasan banyak dibahas mulai dari sejarah, ritual-ritual atau musibah-musibah yang diasumsikan pada hari tersebut, termasuk yang sering ramai diperbincangkan adalah ritual salat Rebo wekasan.

Menurut fiqih, pada dasarnya tidak ada penjelasan yang menganjurkan salat Rebo Wekasan.

Oleh karenanya, bila salat Rebo Wekasan diniati secara khusus, misalnya “aku niat salat Shafar”, “aku niat salat Rebo wekasan”, maka tidak sah dan haram. Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih:

Gaji Dari Pekerjaan Hasil Suap???

Assalamu'alaikum umm. Saya mau tanya. Kalau kita masuk kerja pakai uang. Bagaimana dengan gajinya yang kita terima?
Dan apa Allah mengampuni? Apakah kalau kita sedekah pakai gaji itu diterima Allah sedekah nya.

jawab:

Kita semua yakin bahwa melakukan sogok untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak-nya hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Yang menanggung dosa bukan hanya penerima sogok, termasuk orang yang menyogok. Termasuk dalam hal ini adalah menyogok untuk mendapatkan pekerjaan. Semua pihak yang terlibat dalam ‘tindak kriminal’ ini turut mendapatkan laknat atas perbuatannya, sampai dia bertaubat.

Untuk kasus sogok dalam rangka mendapatkan pekerjaan, selama penerimaan pegawai untuk lowongan pekerjaan itu berdasarkan tes setiap pelamar, maka sogok dalam kasus ini statusnya haram. Karena sogok bukanlah alasan untuk menentukan siapa yang lebih unggul dan lebih berhak mendapatkan pekerjaan tersebut, dan posisi pekerjaan tersebut bukanlah hak bagi

Mengenal Sahabat Nabi Salallahu 'Alaihi Wasallam

Di antara cobaan bagi umat Islam akhir zaman adalah dikaburkannya sosok-sosok teladan mereka. Figur yang mestinya mereka teladani dirusak image-nya. Wi bawa mereka dinista. Sehingga umat Islam bingung, siapa yang harus mereka teladani. Umat Islam tidak lagi percaya kepada tokoh-tokoh agama yang selayaknya mereka kagumi. Di antara orang-orang yang dirusak figurnya adalah sahabat Rasulullah ﷺ yang bernama Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu. Ia adalah salah seorang tokoh dan ulama di kalangan para sahabat.

Ketika terjadi perselisihan antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah radhiallahu ‘anhuma, Ali mengangkat Abu Musa sebagai juru rundingnya, karena ia seorang yang netral. Tidak memihak Ali dan tidak pula Muawiyah. Sedangkan Muawiyah mengangkat Amr bin al-Ash. Hasil perundingan seolah-olah pihak Muawiyah yang diuntungkan. Kemudian orang-orang yang di hati terdapat penyakit menuduh Amr sebagai seorang yang licik. Dan Abu Musa sebagai seorang yang lemah dan pendek akalnya, wa ‘iyadzubillah.

Pada kesempatan kali ini, kita akan mengenal bagaimana sosok Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu di mata Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya. Agar kita dapat menilai sosok sahabat yang mulia ini dengan adil. Tanpa pengaruh pengikut hawa nafsu.

Mengenal Abu Musa

Rasulullah ﷺ memujinya,

يَا أَبَا مُوسَى لَقَدْ أُعْطِيتَ مِزْمَارًا مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ

“Wahai Abu Musa, sungguh engkau telah dikaruniai suatu suara yang indah dari

Kenapa orang Non Muslim banyak yang kaya sedangkan orang muslim banyak yang miskin?

JAWAB

Anas bin Malik رضي الله عنه berkata :

Saya masuk menemui Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan beliau sedang berbaring miring di atas tikar pandan kecil yang bersulam, dan di bawah kepalanya bantal dari kulit berisikan rumput kering. Lalu beberapa orang dari sahabatnya datang di antaranya adalah Umar bin Khaththab رضي الله عنه , Rasulullah صلى الله عليه وسلم pun bangkit menggeser tubuhnya yang sedang terbuka bajunya.

Umar bin Khaththab رضي الله عنه tak sanggup menahan tangisnya ketika melihat bentuk sulaman tikar yang membekas di tubuh bagian samping Rasulullah صلى الله عليه وسلم .

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bertanya, "Mengapa engkau menangis, wahai Umar?"

Umar menjawab, "Demi Allah, saya tidak menangis kecuali tahu bahwa engkau lebih Allah muliakan daripada Kisra (raja Persia) dan Qaishr (raja Romawi). Mereka hidup dalam kesenangan, sementara engkau, Rasulullah, di tempat yang saya lihat?"

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Apakah engkau tidak rela dunia menjadi milik mereka dan akhirat untuk kita?"

Umar menjawab, "Ya, aku rela."

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Begitulah yang benar"

(wrote by : Muhammad Syafe'i Al Halabani)

LELAKI YANG DIAJAK MUT'AH OLEH WANITA SYIAH

Suatu siang pada bulan agustus 2010, seorang ikhwan –sebut saja namanya Haidar- masuk ke dalam warung internet (warnet) yang terletak tidak jauh dari Kampus UNISMUH (Universitas Muhammadiyah) Makassar untuk melakukan browsing, buka facebook, googling, dsb.

Setelah laman facebook miliknya terbuka, mahasiswa semester 3 Ma’had al-Birr UNISMUH Makassar itu tak menyangka mendapatkan permintaan pertemanan dari seorang akhwat yang bernama Marlina (nama samaran). Dikatakan akhwat karena tampilan foto profilnya mengenakan cadar.

Setelah permintaan pertemanannya diterima, Marlina segera ­memulai chatting dengan Haidar.

“Assalamu’alaikum”

“Wa’alaikumussalam”

“Kuliah dimana?, antum (kamu) kuliah di Ma’had al-Birr?”

“Anti (anda) tahu dari mana?”

“Ini saya lagi lihat

Kisah Seorang Putri Sholihah yang Menakjubkan

Kisah seorang wanita yang bernama 'Abiir yang sedang dilanda penyakit kanker. Ia mengirimkan sebuah surat berisi kisahnya ke acara keluarga mingguan "Buyuut Muthma'innah" (rumah idaman) di Radio Qur'an Arab Saudi, lalu menuturkan kisahnya yang membuat para pendengar tidak kuasa  menahan air mata mereka. Kisah yang sangat menyedihkan ini dibacakan di salah satu hari dari  sepuluh terakhir di bulan Ramadhan lalu (tahun 2011). Berikut ini kisahnya –sebagaimana dituturkan kembali oleh sang pembawa acara DR Adil Alu Abdul Jabbaar- :

Ia adalah seorang wanita yang sangat cantik jelita dan mengagumkan, bahkan mungkin tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kecantikannya merupakan tanda kebesaran Allah. Setiap lelaki yang disekitarnya berangan-angan untuk memperistrikannya atau menjadikannya sebagai menantu putra-putranya. Hal ini jelas dari pembicaraan 'Abiir tatkala bercerita tentang dirinya dalam acara Radio Qur'an Saudi "Buyuut Muthma'innah". Ia bertutur tentang dirinya:

"Umurku sekarang 28 tahun, seorang wanita yang cantik dan kaya raya, ibu seorang putri yang berumur 9 tahun yang bernama Mayaa'. Kalian telah berbincang-bincang tentang penyakit kanker, maka izinkanlah aku untuk menceritakan kepada kalian tentang kisahku yang menyedihkan….dan bagaimana kondisiku dalam menghadapi pedihnya kankerku dan sakitnya yang berkepanjangan, dan perjuangan keras dalam menghadapinya.

Menjual Dengan Dua Harga (Kredit)

Pertanyaan:
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya membuka kios pupuk. Modal untuk 1 karung pupuk adalah Rp 70000 sampai dengan Rp 115000. Dalam 1 karung pupuk (dengan pembelian kontan) saya mendapatkan keuntungan Rp 1500 sampai Rp 6500. Mayoritas perdagangan sistem kami adalah sistem kontan. Namun, ada sebagian kecil petani menginginkan sistem bayar panen, artinya mereka ambil dahulu pupuknya kemudian bayarnya setelah mereka panen (tempo 3-4 bulan).

Yang ingin saya tanyakan apakah boleh sistem dua harga , misal bila kontan harga sekian, bila bayar panen (tempo) harga sekian, tentu saja harga tempo lebih besar daripada harga kontan, karena bila kami menerapkan harga sama maka (dalam perhitungan bisnis) jelas kami merugi. Mohon solusi dan jawabannya, ustadz..... Wassalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Tri Widodo kios Pupuk “xxxx Tani”
Bulakan, Sukoharjo, Jawa Tengah

Jawab:

Menaati Keputusan Pemerintah Dalam Awal Ramadhan dan Berhari Raya Fitri

Oleh: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc


Taat kepada pemerintah dalam perkara kebaikan. Inilah salah satu prinsip agama yang kini telah banyak dilupakan dan ditinggalkan umat. Yang kini banyak dilakukan justru berupaya mencari keburukan pemerintah sebanyak-banyaknya untuk kemudian disebarkan ke masyarakat. Akibat buruk dari ditinggalkannya prinsip ini sudah banyak kita rasakan. Satu di antaranya adalah munculnya perpecahan di kalangan umat Islam saat menentukan awal Ramadhan atau Hari Raya.
Bulan suci Ramadhan merupakan bulan istimewa bagi umat Islam. Hari-harinya diliputi suasana ibadah; shaum, shalat tarawih, bacaan Al-Qur`an, dan sebagainya. Sebuah fenomena yang tak didapati di bulan-bulan selainnya.

Bolehkah Jilbab Berwarna Kuning Atau Yang Lainnya?

Pertanyaan :
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan sehubungan dengan busana muslimah :

1. Bolehkah wanita memakai busana muslimah berwarna selain hitam (tetapi cenderung ke warna gelap,mis : biru tua, coklat, ungu tua )?

2. Bolehkah wanita memakai busana muslimah yang bermotif,bercorak batik /bordir/renda/payet?

Mohon penjelasan dari Ustadz berkaitan dengan masalah tersebut, Jazakumullahu khoiron



Jawab :

Apakah Daging Unta Membatalkan wudhu?

Tanya: Apakah memakan daging unta membatalkan wudhu?
Jawab:
Yang benar dari pendapat para ulama ialah memakan daging unta itu membatalkan wudhu. Imam Muslim rahimahullah berkata (1/275):
Abu Kamil Fudhail bin Husain Al-Jahdari telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Abu ‘Awanah telah bercerita kepada kami, dari Utsman bin Abdullah bin Mauhib, dari Ja’far bin Abu Tsaur, dari Jabir bin Samurah, bahwa seseorang telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging kambing?” Beliau menjawab, “Kalau kamu mau berwudhulah dan kalau kamu mau tinggalkanlah!” Kemudian orang itu bertanya lagi, “Apakah saya harus berwudhu karena makan daging unta?” Beliau menjawab, “Ya, berwudhulah dari daging unta!” Kemudian ia bertanya lagi, “Bolehkah saya shalat di kandang kambing?” Beliau menjawab, “Ya!” Orang itu kembali bertanya, “Bolehkah

10 Perbedaan Ilmu dengan Harta

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah (wafat th. 751 H) v menjelaskan perbedaan antara ilmu dengan harta, di antaranya sebagai berikut. (Ilmu yang dimaksud dalam tulisan ini adalah ilmu yang paling utama dan paling bermanfaat bagi manusia, dunia dan akhirat, yaitu ilmu agama yang syar’i, yang sesuai dengan tuntunan Al Qur’an dan As-Sunnah).
• Ilmu adalah warisan para Nabi, sedang harta adalah warisan para raja dan orang kaya.
• Ilmu menjaga pemiliknya, sedang pemilik harta menjaga hartanya.
• Ilmu adalah penguasa atas harta, sedang harta tidak berkuasa atas ilmu.
• Harta bisa habis dengan sebab dibelanjakan, sedangkan ilmu justru bertambah dengan diajarkan.
• Pemilik harta jika telah meninggal dunia, ia berpisah dengan hartanya, sedangkan ilmu mengiringinya masuk ke dalam kubur bersama para pemiliknya.
• Harta bisa didapatkan oleh siapa saja, baik orang ber-iman, kafir, orang shalih dan orang jahat, sedangkan ilmu yang bermanfaat hanya didapatkan oleh orang yang

Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhyiallahu 'anhu (wafat 13 H)

Nama lengkap beliau adalah Abdullah bin Utsman bin Amir bin Amru bin Ka`ab bin Sa`ad bin Taim bin Murrah bin Ka`ab bin Lu`ai bin Ghalib bin Fihr al-Qurasy at-Taimi – radhiyallahu`anhu. Bertemu nasabnya dengan Nabi pada kakeknya Murrah bin Ka’ab bin Lu’ai. Abu Bakar adalah shahabat Rasulullah – shalallahu`alaihi was salam – yang telah menemani Rasulullah sejak awal diutusnya beliau sebagai Rasul, beliau termasuk orang yang awal masuk Islam. Abu Bakar memiliki julukan “ash-Shiddiq” dan “Atiq”.

Ada yang berkata bahwa Abu Bakar dijuluki “ash-Shiddiq” karena ketika terjadi peristiwa isra` mi`raj, orang-orang mendustakan kejadian tersebut, sedangkan Abu Bakar langsung membenarkan.
Allah telah mempersaksikan

ADAB MEMBUANG HAJAT PERKARA YANG DILUPAKAN


Buang hajat merupakan rutinitas alamiah yang dilakukan oleh semua manusia. Alangkah baiknya kita mengetahui bagaimana agama memberikan bimbingan dalam masalah ini sehingga perbuatan yang bisa jadi dipandang ringan oleh banyak orang ini bisa memiliki nilai ibadah di sisi Allah.

Membuang hajat adalah perkara yang terlalu sering kita lakukan setiap harinya, namun sangat disayangkan banyak di antara kita yang tidak mengetahui adab-adab yang dituntunkan di dalamnya. Padahal syariat agama kita yang sempurna telah mengajarkan permasalahan ini. Pernah kaum musyrikin berkata kepada Salman Al Farisi radhiallahu 'anhu: “Nabi kalian telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun perkara adab buang hajat”. Salman menjawab:

Wanita berhias saat bepergian

Pertanyaan :
Apakah dibolehkan jika seorang gadis memakai parfum dan berhias, kemudian keluar dari rumahnya menuju sekolah? Selain itu apa saja yang diharamkan bagi seorang wanita berkaitan dengan ihwal perhiasan dan bersolek ini?

Jawaban syaikh shalih al- utsaimin(1)
Keluarnya wanita ke pasar dengan memakai parfum hukumnya haram, karena bisa menimbukan fitnah. Akan tetapi jika seseorang bepergian menggunakan mobil pribadi, dan aroma wanginya tidak mereak kemana-mana, kecuali bagi mahramnya sendiri, maka hal ini tidak mengapa. Dalam hal ini tidak ada yang menyebabkan larangan, karena wanita tersebut didalam mobil pribadinya dan tidak ada pria lain yang bukan mahranya. Dia seakan-akan berada dirumahnya sendiri. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang suamimelepaskan istri berduaan dengan sopir atau laki-laki lainnya karena ini termasuk khalwat(2). Bagi wanita jika ia ingin melewati laki-laki yang

Hukum Wanita Memakan Celana Jeans

Tanya:
“Bagaimana hukum memakai celana jeans bagi seorang wanita muslimah?

Jawab:

“Memakai celana panjang bagi wanita muslimah termasuk perbuatan yang diharamkan, baik dipakai ketikan sendirian, dihadapan kaum wanita atau didepan suaminya, kecuali di dalam di dalam kamar yang terkunci serta hanya bersama suaminya, sedangkan memakainya diluar kamar, maka hal itu tidak diperbolehkan karena menampakan lekuk-lekuk tubuh. Tidak selayaknya wanita muslimah membiasakan diri memakai pakaian tersebut karena akan menjadi kebiasaanya. Jika telah merasa senang memakainya, maka tidak boleh memakainya lagi dan harusa meninggalkannya seketika itu juga”.
Fatwa Ibnu Jibrin (Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3)

Catatan penting;

HUKUM ASAL SEGALA SESUATU ITU SUCI

Penulis: Ustadz Muslim Abu Ishaq Al Atsari
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah:


• Setiap yang halal itu suci
• Setiap yang najis itu haram
• Tidaklah setiap yang haram itu najis (Asy Syarhul Mumti, 1/77)

Menyambung pembicaraan kami dalam edisi terdahulu tentang pembahasan najis yang sepanjang pengetahuan kami kenajisannya disepakati oleh ulama , maka dalam edisi kali ini kami akan memaparkan apa-apa yang sepanjang pengetahuan kami diperselisihkan masalah kenajisannya, disertai dengan penjelasan mana yang rajih (kuat) dari perselisihan itu, apakah itu najis atau bukan najis, wallahu al muwaffiq.

Air liur anjing
Telah datang riwayat dalam shahihain dan selain keduanya dari kitab-kitab hadits, menyebutkan hadits Abu Hurairah radliallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

"Apabila anjing minum dari bejana salah seorang dari kalian hendaklah ia mencuci bejana tadi sebanyak tujuh kali." (HR. Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279)
Dalam riwayat Muslim ada tambahan:

Hukum Donor Darah dalam Bulan Ramadhan.

Oleh: Syaikh Utsaimin Rahimahullah
Tanya : Apakah mengambil sedikit darah (donor) dengan tujuan sebagai penghalalan atau bersedekah kepada seseorang di siang hari bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa atau tidak ?

Jawab : Jika seseorang mengambil sedikit darahnya yang tidak memberikan efek kepada badannya seperti membuat dia lemah, maka ini tidak membatalkan puasanya baik diambil sebagai penghalalan, atau donor untuk seorang yang sakit, atau bersedekah kepada seseorang yang membutuhkan.

Adapun jika darahnya diambil dengan jumlah yang banyak, yang menjadikan badan lemas, maka dia berbuka dengannya (donor itu telah menjadi sebab sehingga dia berbuka/tidak berpuasa lagi-red). Dikiaskan seperti berbekam yang telah datang riwayatnya dari sunnah bahwa berbekam adalah termasuk

Waktu Puasa

Oleh: Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid


Pada awalnya, para sahabat Nabiyul Ummi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam jika berpuasa dan hadir waktu berbuka mereka makan serta menjima'i isterinya selama belum tidur. Namun jika seseorang dari mereka tidur sebelum menyantap makan malamnya (berbuka), dia tidak boleh melakukan sedikitpun perkara-perkara di atas.

Shalat Tarawih

Oleh: Al-Ustadz Hariyadi, Lc


Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jama’ dari

تَرْوِيْحَةٌ

, yang berarti waktu sesaat untuk istirahat. (Lisanul ‘Arab, 2/462 dan Fathul Bari, 4/294)

Dan
تَرْوِيْحَةٌ

pada bulan Ramadhan dinamakan demikian karena para jamaah beristirahat setelah melaksanakan shalat tiap-tiap 4 rakaat. (Lisanul ‘Arab, 2/462)