Menyaksikan Serial Televisi

Syaikh Ibnu Jibrin



Pertanyaan: Bolehkah menyaksikan serial televisi?

Jawaban:
Boleh saja menyaksikan serial televisi, apabila berisi cerita-cerita yang baik, tidak tercium bau kerusakan dan percintaan. Tidak terdapat nyanyian dan tidak ada pula gambar-gambar wanita yang menggoda laki-laki. Apabila ditemukan yang demikian maka tidak boleh menyaksikannya karena dikhawatirkan menjadi fitnah.

Rujukan: Fatawa al-Mar'ah, Ibnu Jibrin hal 101. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar