Imam Lupa Wudhu, Bagaimana Shalat Makmum?


Pertanyaan : Saya shalat jumat bersama kaum muslimin dan saya lupa berwudhu’. Saya tidak sadar kecuali setelah para makmum meninggalkan masjid. Bagaimana hukumnya?

Asy-Syaikh Shalih Fauzan menjawab:
Selama anda tidak sadar bahwa anda shalat dalam keadaan tanpa wudhu’ kecuali selesai shalat, maka shalat para makmum itu sah, dan anda wajib mengulangi shalat, mengganti shalat jumatdengan shalat dhuhur, dengan cara melakukan shalat empat rakaat sebagai ganti shalat anda yang tidak sah karena tanpa wudhu.

Wallahu a’lam.
Dinukil dari Al-Muntaqa’ min fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/68

Tidak ada komentar:

Posting Komentar