Hukum Menjual Perhiasan Emas Khusus Untuk Laki-Laki


Syaikh Muahammad bin shalih al-Utsaimin ditanya:
Bagaimana hukum menjual cincin khusus pria yang terbuat dari emas, jika si penjual yakin bahwa si pembeli ini akan mengenakan perhiasan itu?


Syaikh Muahammad bin shalih al-Utsaimin menjawab:
Menjual cincin yang tebuat dari emas kepada kaum lelaki, jika si penjual mengetahui bahwa si pembeli akan mengenakan perhiasan itu, atau penjual curiga bahwa si pembeli akan mengenakannya, maka hukum menjualnya kepada lelaki itu adalah haram. Jika ia tetap menjualnya kepada orang yang diketahui atau ditengarai akan menggunakannya, berarti si penjual telah menolong si pembeli dalam melakukan perbuatan dosa. Padahal Allah telah melarang hal itu:

”Dan tolong - menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong – menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS. Al-Maidah: 2)

Dan bagi pengrajin, ia tidak dihalalkan membuat cincin emas yang akan dipakai kaum lelaki.

Fiqh wa Fatawa al-Buyu’ hal. 385

Tidak ada komentar:

Posting Komentar