Keabsahan Wali Hakim Dalam Pernikahan


Pertanyaan : apakah sah pernikahan wanita yang walinya wali hakim, karena orang tuanya jauh, yaitu berbeda propinsi, tetapi ayah dari wanita itu menyetujuinya?

Jawab : pernikahan merupakan perkara yang sacral dalam islam, karena pernikahan menjadi sebab terpeliharanya nasab dan keturunan. Oleh karena itu islam memberikan syarat-syarat yang tegas dan jelas. Diantaranya, izin dari walinya.

Imam Lupa Wudhu, Bagaimana Shalat Makmum?


Pertanyaan : Saya shalat jumat bersama kaum muslimin dan saya lupa berwudhu’. Saya tidak sadar kecuali setelah para makmum meninggalkan masjid. Bagaimana hukumnya?

Asy-Syaikh Shalih Fauzan menjawab:
Selama anda tidak sadar bahwa anda shalat dalam keadaan tanpa wudhu’ kecuali selesai shalat, maka shalat para makmum itu sah, dan anda wajib mengulangi shalat,

Hukum Menjual Perhiasan Emas Khusus Untuk Laki-Laki


Syaikh Muahammad bin shalih al-Utsaimin ditanya:
Bagaimana hukum menjual cincin khusus pria yang terbuat dari emas, jika si penjual yakin bahwa si pembeli ini akan mengenakan perhiasan itu?


Syaikh Muahammad bin shalih al-Utsaimin menjawab:
Menjual cincin yang tebuat dari emas kepada kaum lelaki, jika si penjual mengetahui bahwa si pembeli akan mengenakan perhiasan itu, atau penjual curiga bahwa si pembeli akan mengenakannya, maka hukum menjualnya kepada lelaki itu adalah haram. Jika ia tetap menjualnya kepada orang yang diketahui atau ditengarai akan menggunakannya, berarti si penjual telah menolong si pembeli dalam melakukan perbuatan dosa. Padahal Allah telah melarang hal itu:

Orangtua Tak Mau Menikahkan Putranya


Kepada ustadz, semoga Allah merahmati Ustadz dan kita semua. Saya ingin menanyakan beberapa hal kepada Ustadz.

1. Bagaimana jika orang tua tidak mau menikahkan anak laki-lakinya dengan alasan belum punya pekerjaan atau tidak punya keterampilan sehingga menyebabkan anaknya itu mengalami gangguan saraf karena tidak menikah?
- Salahkah perbuatan orang tua itu?
- Apa yang harus diperbuat si Anak?

2. Bagaimana hukum orang tua yang mengatakan kepada Anaknya: “lebih baik saya mati daripada punya anak senakal kau.” Anak itu berusia enam atau tujuh tahun.
Demikian pertanyaan saya. Atas jawaban Ustadz, saya ucapkan Jazakumullahul khairan.


Dijawab oleh:
Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim

Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Pertanyaan : Ustadz yang saya hormati, saya ingin menanyakan satu permasalahan. Di daerah saya banyak orang yang mengakui bermazhab Syafi’iyah. Dan saya lihat mereka ini sangat fanatik memegang mazhab tersebut. Sampai – sampai dalam permasalahan batalnya wudhu seseorang yang menyentuh wanita, mereka sangat berkeras dalam hal ini. Sementara saya mendengar dari taklim-taklim yang saya ikuti bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu. Saya jadi bingung ustadz. Oleh karena itu saya mohon penjelasan yang gamblang dan rinci mengenai hal ini, dan saya ingin mengetahui fatwa dari ahlul ilmi tentang permasalahan ini. Atas jawaban ustadz saya ucapkan Jazakumullah khoiran.

Pengertian Ilmu Yang Bermanfaat

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Di dalam Al-Qur-an terkadang Allah Ta’ala menyebutkan ilmu pada kedudukan yang terpuji, yaitu ilmu yang bermanfaat. Dan terkadang Dia menyebutkan ilmu pada kedudukan yang tercela, yaitu ilmu yang tidak bermanfaat.

Adapun yang pertama, seperti firman Allah Ta’ala,

Hal-Hal Yang Mesti Dihindari Dalam Menuntut Ilmu


Ada beberapa hal yang harus dihindari oleh seseorang yang menuntut ilmu, Karena perkara-perkara tersebut ibarat penyakit ganas yang menjangkiti seorang pasien. Jika tidak menghindarinya maka ia akan binasa.

1. Hasad. Yaitu membenci apa yang Allah karuniakan atas seorang hamba.
Hampir tidak seorangpun yang lepas dari sifat ini. Jika sifat ini tertuju pada seseorang, diwajibkan atas manusia untuk tidak berbuat jahat kepadanya dengan perkataan atau pun perbuatan.

Pengertian Ilmu Syar'i

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



Secara bahasa ÇóáúÚöáúãõ (al-‘ilmu) adalah lawan dari ÇóáúÌóåúáõ (al-jahl atau kebodohan), yaitu mengetahui sesuatu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dengan pengetahuan yang pasti.

Secara istilah dijelaskan oleh sebagian ulama bahwa ilmu adalah ma’rifah (pengetahuan) sebagai lawan dari al-jahl (kebodohan). Menurut ulama lainnya ilmu itu lebih jelas dari apa yang diketahui.

Adapun ilmu yang kita maksud adalah ilmu syar’i, yaitu ilmu yang diturunkan oleh Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya berupa keterangan dan petunjuk. Maka, ilmu yang di dalamnya terkandung pujian dan sanjungan adalah ilmu wahyu, yaitu ilmu yang diturunkan oleh Allah saja. [1] Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Surat Terbuka Dari Ummu ‘Abdillah Al-Wadi’iyyah


Sepucuk surat terlayang dari negeri Yaman, dari seorang ‘alimah muhadditsah yang dikenal dengan nama Ummu ‘Abdillah Al-Wadi’iyyah. Putri seorang Muhaddits zaman ini, ASy-syaikh Muqbil bin hadi Al-Wadi’I, sebagai lucutan semangat bagi para muslimah di Indonesia untuk menuntut ilmu syar’i.
Dari Ummu ‘Abdillah Al-Wadi’iyyah, untuk saudaraku di jalan Allah Ummu ishaq Al-Atsariyah
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Keutamaan Ilmu Syar'i dan Mempelajarinya

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Allah Ta’ala telah memuji ilmu dan pemiliknya serta mendorong hamba-hamba-Nya untuk berilmu dan membekali diri dengannya. Demikian pula Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang suci.

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (wafat th. 751 H) rahimahullaah menyebutkan lebih dari seratus keutamaan ilmu syar’i. Di buku ini penulis hanya sebutkan sebagian kecil darinya. Di antaranya:


[1]. Kesaksian Allah Ta’ala Kepada Orang-Orang Yang Berilmu
Allah Ta’ala berfirman,