Wanita Haidh Memasuki Masjid?


Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya wanita yang sedang haidh masuk masjid untuk suatu keperluan, misalnya mengikuti ta’lim? Sementara ada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid kepada wanita yang haidh dan orang yang junub.”

Jawab:
Dalam permasalahan ini ada perselisihan pendapat diantara ulama, ada yang mengatakan boleh dan ada yang berpendapat tidak boleh. Al-Imam Asy-Syaukani menyatakan: “Zaid bin Tsabit berpendapat boleh bagi wanita haidh masuk kedalam masjid kecuali bila dikhawatirkan darahnya menajisi masjid. Al-Imam Al-khathabi menghikayatkan kebolehan ini dari Imam Malik Asy-Syafi’I, Ahmad dan Ahlu Dhahir. Sedangkan yang berpendapat tidak boleh adalah sufyan dan Ashabur Ra’yi, dan pendapat ini yang masyhur dari mazhab imam Al-Malik (Nailul Authar, I/320)

Namun yang kuat dari pendapat yang ada, wallahu ta’ala a’lam bish-shawab, wanita haidh dibolehkan masuk masjid. Pendapat ini kuatkan oleh ibnu Hazm dalam kitab beliau Al-Muhalla (2/184-187), karena tidak ada dalil yang menunjukan larangan tentang hal ini. Sementara Rasulullah telah bersabda: “Sesunguhnya orang mukmin itu tidaklah najis.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 283 dan Muslim no. 371)

Di masa hidup Rasulullah, ada seorang wanita hitam bekas budak yang biasa membersihkan masjid Nabi dan ia memiliki tenda didalam masjid. Sebagai seorang wanita tentunya ia mengalami haidh namun tidak didapatkan perintah Rasulullah agar dia keluar dari masjid ketika masa haidhnya. (Haditsnya disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya no. 439)

Sementara hadits yang anda tanyakan adalah hadits yang dhaif (lemah), dijelaskan pula oleh ibnu Hazm sisi kelemahan hadits ini, sebagaimana dalam Al-Muhalla. Demikian pula Asy-Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah (118-119)

Sumber:
Majalah Sakinah Edisi 4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar