Keabsahan Wali Hakim Dalam Pernikahan


Pertanyaan : apakah sah pernikahan wanita yang walinya wali hakim, karena orang tuanya jauh, yaitu berbeda propinsi, tetapi ayah dari wanita itu menyetujuinya?

Jawab : pernikahan merupakan perkara yang sacral dalam islam, karena pernikahan menjadi sebab terpeliharanya nasab dan keturunan. Oleh karena itu islam memberikan syarat-syarat yang tegas dan jelas. Diantaranya, izin dari walinya.


Hal ini berdasarkan perintah Allah dalam Al-Quran (yang artinya): ”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah maha luas (pemberiannya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)

Dalam ayat ini Alllah menyampaikan perintah kepada laki-laki untuk menikahkan anak perempuannya. Seandainya pernikahan diserahkan kepada wanita, tentu perintah itu tidak disampaikan kepada lelaki. Lebih jelas lagi, sebagaimana dijelaskan Rasulullah dalam sabdanya yang berbunyi: ”tidak ada pernikahan kecuali dengan izin wali” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil)

Yang dimaksud dengan wali, yaitu kerabat dekat yang lelaki dari pihak bapak, kakek, saudara lelaki dan anak-anaknya, serta paman dan anak-anaknya. Apabila wali menyetujui pernikahannya, namun ia berhalangan karena jauh atau karena masalah lainnya, maka ia diperbolehkan mewakilkan perwaliannya tersebut kepada orang lain untuk mewakili menikahkan wanita menjadi tanggungan perwaliannya. Dalam hal ini, wakil wali ini memiliki hukum yang sama dengan menyerahkan perwakilan kepadanya.
Kesimpulannya, pernikahan seorang wanita dengan wali hakim, misalnya KUA atau sejenisnya yang menjadi wakil wali yang berhak menikahkannya adalah sah.


Sumber : Majalah As-Sunnah Edisi II