Membentengi Diri dari 'Ain dan Kaitan Hal Itu dengan Tawakal

Syaikh Ibnu Jibrin



Pertanyaan: Apakah setiap muslim harus membentengi dirinya dari ‘ain, kendatipun itu telah sah dalam Sunnah? Apakah itu menyelisihi tawakal kepada Allah?

Jawaban:
Dalam hadits disebutkan, "Ain adalah nyata, dan seandainya ada sesuatu yang mendahului takdir niscaya ‘ain-lah yang mendahuluinya, dan apabila kalian diminta mandi, maka mandilah." [1]

'Ain adalah mata manusia yang tertuju pada sesuatu lalu menimpakan kerusakan padanya, dan kerusakan ini hanya dengan seizin Allah dan ketentuanNya.

Adapun caranya, wallahu a'lam. Tetapi sebagian manusia ada yang berjiwa sangat jahat, dan keluar dari jiwanya, ketika meracuninya, berbagai racun yang membahayakan yang sampai kepada orang yang dipandangnya. Lalu orang yang dipandangnya mengalami berbagai gangguan, seperti merasakan sakit dan sejenisnya.

Karena itu, kamu harus membentengi diri, dan mengerahkan berbagai upaya yang dapat membentengi dirimu dari kejahatannya. Di antara upaya-upaya tersebut, ialah Isti'adzah (meminta perlindungan kepada Allah). Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meminta perlindungan untuk al-Hasan dan al-Husain.[2] Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berlindung dari jin dan mata manusia yang dengki.[3] Jibril meruqyah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari penyakit 'ain dengan ucapan:

بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنٍ حَاسِدٍ اللهُ يَشْفِيْكَ بِاسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ
"Dengan menyebut nama Allah, aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang mengganggumu dari kejahatan setiap jiwa, atau mata yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan menyebut nama Allah aku meruqyahmu." [4]

Oleh karena itu, setiap orang harus mengamalkan doa-doa ini, melakukan upaya-upaya lainnya yang dapat membentenginya dari keburukannya, serta menyembuhkan hal itu jika telah menimpa. Jika seseorang dituduh telah menimpahkan ‘ain kepada orang lain, maka ia diminta supaya mencuci pakaiannya untuknya atau sejenisnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , "Apabila kalian diminta mandi, maka mandilah." [5]

Footnote:
[1] HR. Muslim, no. 2188, kitab as-Salam.
[2] HR. Al-Bukhari, no. 3371, kitab Ahadits al-Anbiya'.
[3] HR. At-Tirmidzi, no. 2058, kitab ath-Thibb; Ibnu Majah, no. 3511, kitab ath-Thibb; dan at-Tirmidzi menilai-nya sebagai hadits hasan gharib.
[4] HR. Muslim, no. 2186, kitab as-Salam.
[5] HR. Muslim, no. 2188, kitab as-Salam.

Rujukan: Al-Kanz ats-Tsamin, Syaikh Abdullah al-Jibrin, hal. 232, 233. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar