Amal Dikatakan Sebagai Bidah



Syaikh Ibnu Baz

Bilakah suatu amal dianggap bidah dalam syariat nan suci ini, dan apakah sebutan bidah hanya berlaku pada bidang ibadah saja atau mencakup ibadah dan muamalah?
 
Jawaban:
Bid'ah dalam terminologi syari'at adalah setiap ibadah yang diada-adakan oleh manusia tapi tidak ada asalnya dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah, demikian ini berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم,
 
"Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak."(Disepakati keshahihannya: Al-Bukhari dalam Ash-Shulh (2697). Muslim dalam Al-Aqdhiyah (1718)).

Dan sabda beliau,
"Barangsapa melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak"(Al-Bukhari menganggapnya mu'allaq dalam Al-Buyu' dan Al-I'tisham. Disambungkan oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (18-1718)).

Pengertian bid'ah dalam terminologi bahasa adalah setiap hal baru yang tidak seperti sebelumnya, hanya saja tidak berkaitan dengan hukum larangan jika bukan merupakan hal baru dalam agama. Sedangkan dalam mu'amalat, jika hal baru itu sesuai dengan syari'at maka termasuk legal secara syar'i, tapi jika menyelisihinya maka merupakan perbuatan batil, dan hal baru dalam mu'amalat tidak disebut bid'ah dalam lingkup syari'at karena tidak termasuk ibadah.

Sumber: Majalah Ad-Da'wah, tanggal 7/11/1410 H. nomor 1344, Syaikh Ibnu Baz. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar